Minggu, 12 April 2026

Daftar Lengkap UMP 34 Provinsi di Indonesia, Mulai dari yang Terendah hingga Tertinggi

Berikut ini daftar lengkap upah minimum di 34 provinsi di Indonesia mulai dari terendah hingga tertinggi.

Continental Currency Exchange
Ilustrasi uang. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021.

Hal ini berarti tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Diketahui, alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 lantaran ekonomi Indonesia saat ini masih dalam masa pemulihan.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Simak Daftar Perkiraan Besaran UMP 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia

Baca juga: Daftar 18 Provinsi yang Sudah Memutuskan Tak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021

Kendati demikian, tindakan penaikan upah minimun dinilai akan memberatkan dunia usaha.

Dalam SE itu diberitahukan, kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.

Berikut besaran UMP dari nominal terendah sampai tertinggi.

1. DIY

Diketahui, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat memiliki UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608.

Saat ini DIY belum menentukan besaran UMP 2021.

2. Jawa Tengah

Untuk besaran UMP 2020 wilayah Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.015,22.

Terkait pengumuman besaran UMP 2021, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, tidak ingin tergesa-gesa karena masih ada waktu untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.

3. Jawa Timur

UMP Jawa Timur pada 2020 diketahui sebesar Rp 1.768.777.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved