Pemprov Umumkan UMP Yogyakarta Naik Sebesar 3,54 Persen
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) sebesar 3,54 persen.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) sebesar 3,54 persen.
Sebelumnya, Provinsi Jawa Tengah juga menaikkan UMP sebesar 3,27 persen.
Keputusan ini berbeda dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang tak menaikkan Upah Minimum di tahun 2021.
Baca juga: Kabar Gembira, Gubernur Ganjar Pranowo Umumkan UMP Jawa Tengah Tahun 2021 Naik 3,27 Persen
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Simak Daftar Perkiraan Besaran UMP 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia
Disepakati Dewan Pengupahan
Ilustrasi pekerja pabrik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan dasar kenaikan UMP ialah Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020.
"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).
Menurutnya, besaran UMP sudah dibahas dalam forum Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha dan pemerintah.
Berdasarkan rekomendasi ahli yang menggunakan data BPS, UMP naik 3,33 persen.
Namun pihak buruh meminta kenaikan UMP bisa mencapai 4 persen.
“Kajian kenaikan menggunakan data dari BPS yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Berdasarkan rekomendasi Gubernur DIY menetapkan UMP DIY, sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021,” katanya.
Dasar perhitungan Ganjar
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan UMP Jateng di 2020 yang senilai Rp 1.742.015 naik 3,27 persen menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.
Ganjar berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ada dua dasar yang membuatnya menaikkan UMP di tengah pandemi.
"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan data BPS yang menunjukkn pertumbuhan ekonomi 1,85 persen, serta angka inflasi year to date hingga September 2020 yang tercatat sebesar 1,42 persen.
"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Jateng, UMP DIY Juga Naik, Ini Penjelasannya",