Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 11 Dibuka, Simak Panduan Lengkap Untuk Mendaftar di Sini

Peserta yang belum menjadi penerima Kartu Pra Kerja pada gelombang sebelumnya , dapat mendaftar kembali di gelombang ini.

Penulis: Imam Saputro |
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. 

TRIBUNPALU. COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 11 telah dibuka! Ini panduan lengkap untuk mendaftar.

Berikut cara daftar  Kartu Prakerja Gelombang 11 secara Online .

Adapun untuk jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11saat ini sudah dibuka. 

Hal itu diketahui dari unggahan di akun Instagram resmi prakerja, Senin 2 November 2020 siang.

Simak langkah-langkah pendaftaran di bawah ini, untuk bisa tergabung dalam program ini. 

 Gagal Lolos Kartu Prakerja 3 Kali? Lakukan Langkah Ini Agar Bisa Segera Diterima, Hanya Isi Surat

Peserta yang belum menjadi penerima Kartu Pra Kerja pada gelombang sebelumnya , dapat mendaftar kembali di gelombang ini. 

Ada ratusan peserta yang akan diterima pada gelombang ini. 

Adapun pendaftaran bisa dilakukan secara online di www.prakerja.go.id atau secara offline. 

Bagi peserta yang telah memiliki akun dan terverifikasi, segera login di www.prakerja.go.id kemudian klik 'Gabung' ke Gelombang 11.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

 Bantuan Subsidi Upah Karyawan Swasta Gelombang 3 Siap Disalurkan, Ini Cara Cek Daftar Penerima

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

- Berusia paling rendah 18 tahun.

- Calon pemilik Kartu Prakerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

 Tidak Diberikan Secara Serentak, Data Bantuan Subsidi Gaji Akan Dicicil BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved