UU Cipta Kerja
Akui Ada Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Istana: Hanya Salah Teknis Tak Pengaruh ke Implementasinya
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, kekeliruan pengetikan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan adminis
Ayat (4), apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
Ayat (5), ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Semestinya, ketentuan dalam ayat (5) merujuk pada ayat (4). Bukan pada ayat (3) sebagaimana yang ditulis dalam UU Cipta Kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja hanya Masalah Administrasi",
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Diamanty Meiliana
Berita Terkait