Istana Akui Ada Kekeliruan UU Cipta Kerja, Sudjiwo Tedjo: Rakyat dan UU Jangan Dijadikan Mainan Pak
Sudjiwo Tedjo, menyoroti kesalahan yang ada di dalam UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020), dikutip Kompas.com.
Ia menambahkan, sedianya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan peninjauan dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.
Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya.
"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," lanjut dia.
Rupanya pernyataan dari Mensesneg Pratikno tersebut menuai komentar dari Sudjiwo Tedjo.
Lewat akun Twitternya, Sudjiwo Tedjo mengatakan bahwa hidup adalah siklus dari dunia anak-anak kembali ke dunia anak-anak.
Dan menurutnya semakin tua umur seseorang makin membutuhkan banyak waktu untuk bermain.
Seperti bermain motor gede, golf atau senam poco-poco.
Namun Sudjiwo Tedjo sangat menyayangkan jika pemerintah pusat justru menjadikan rakyat dan UU sebagai permainan.
"Jika berita ini benar, aku cuma mau bilang bahwa hidup memanglah siklus dari dunia bocah kembali ke dunia bocah. Dunia bermain. Makin tua makin butuh main2: moge, golf, perkutut, poco2 dll .. tapi rakyat dan UU jangan dijadikan mainan, Pak," tulis Sudjiwo Tedjo.
Komentar Pengamat
Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan, jika kesalahan dalam UU Cipta Kerja ini mau diubah, maka prosesnya tidak bisa sembarangan.
Menurut Bivitri, pemerintah perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memberikan kepastian hukum agar pasal-pasal tersebut bisa dilaksanakan.
"Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu. Karena UU ini tidak bisa diubah begitu saja," kata Bivitri saat dihubungi, Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Link Download Resmi UU Cipta Kerja Lengkap, Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi
Baca juga: UU Cipta Kerja Ditandatangani Presiden Jokowi, Resmi Berlaku Sejak 2 November 2020
Ia pun menilai, kesalahan penulisan dalam UU Cipta Kerja makin memperjelas proses pembahasan dan pembentukannya yang ugal-ugalan.