Syarat Pemberkasan CPNS 2019, Simak Cara dan Syarat Mengurus SKCK Online
Salah satu dokumen pemberkasan yang harus diunggah oleh peserta CPNS 2019 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
TRIBUNPALU.COM - Hasil seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 telah diumumkan pada Jumat (30/10/2020) lalu.
Bagi para peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2019, diwajibkan untuk melakukan pemberkasan untuk pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Salah satu dokumen pemberkasan yang harus diunggah oleh peserta CPNS 2019 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
Pembuatan SKCK ini tidak hanya dilakukan di kantor polisi saja, namun pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online.
Baca juga: BKN Beri Penjelasan Soal Nasib 11.580 Formasi Kosong CPNS 2019
Baca juga: Penjelasan BKN Soal Kabar Adanya Pembukaan Seleksi CPNS pada 2021
Baca juga: Menpan RB Umumkan Seleksi CPNS akan Dibuka Kembali pada Tahun 2021 dengan Formasi Terbatas
SKCK ini memiliki masa berlaku cukup panjang, yaitu 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang di kantor polisi.
Selain untuk pemberkasan CPNS 2019, SKCK juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan hingga pengajuan visa ke suatu negara.
Bagi para peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2019, dapat membuat SKCK online dengan mengakses laman skck.polri.go.id.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta CPNS 2019 untuk mendaftar SKCK online ini.
Dikutip dari Kompas.com, berikut beberapa syarat pengajuan SKCK secara online:

Syarat SKCK Online untuk WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Syarat SKCK Online untuk WNA
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Baca juga: Istana Akui Ada Kekeliruan UU Cipta Kerja, Sudjiwo Tedjo: Rakyat dan UU Jangan Dijadikan Mainan Pak
Baca juga: Ada Kekeliruan dalam UU Cipta Kerja, Sindiran Melanie Subono: Pasti Salah Tukang Fotokopi
Baca juga: Berikut Daftar 8 Kampus Teknik Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2021, UGM Nomor Tiga
Masih dikutip dari Kompas.com, berikut cara daftar SKCK online melalui laman skck.polri.go.id:
1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online atau klik di sini
2. Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas
3. Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
4. Untuk kolom isian berupa "Jenis Keperluan" isilah sesuai dengan peruntukan SKCK.
Kolom ini akan menentikan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.
5. Untuk kolom "Satwil", isi dengan domisili KTP. Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan.
6. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.
8. Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas.
Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
9. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI.
10. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).
Baca juga: Besok, Rusli Banun Usulkan Pengganti Asgar Badalia di Pilkada Banggai Laut 2020
Baca juga: Al Qaeda Keluarkan Ancaman untuk Presiden Perancis Emmanuel Macron
Baca juga: Koordinator Tim Medsos Jokowi Jadi Komisaris Pelni, Fadli Zon: Siapa Lagi yang Belum Dapat Jatah
Pemberkasan CPNS 2019
Untuk kelengkapan pemberkasan bagi peserta lolos CPNS 2019, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani.
(Tribunnews.com/Whiesa/Fajara) (Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengurus SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS 2019, Simak Syaratnya di Sini!