Pengamat Sarankan Pemerintah RI Keluarkan Perppu untuk Perbaiki Salah Ketik UU Cipta Kerja
Pemerintah disarankan menerbitkan perppu untuk memperbaiki kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
TRIBUNPALU.COM - Desakan terhadap pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja masih belum berhenti.
Pemerintah disarankan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperbaiki kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, penerbitan perppu lebih baik ketimbang melakukan perbaikan dengan menggunakan istilah distribusi II.
"Jadi lebih baik Perppu daripada membuat logika baru menyerahkan ke presiden dan DPR untuk melakukan perubahan bahkan, keluar istilah distribusi tahap II yang saya tidak temukan dalam UU manapun," kata Zainal dalam diskusi virtual bertajuk Anotasi Hukum UU Cipta Kerja, Pemaparan Kertas Kebijakan FH UGM atas UU Cipta Kerja, Jumat (6/11/2020).
Zainal mengatakan, penerbitan Perppu bisa dilakukan Presiden dengan alasan adanya kebutuhan mendesak.
Intinya, menurut Zainal, perbaikan kesalahan pengetikan tersebut harus sesuai prosedur untuk menjaga keadilan bagi masyarakat.
"Poinnya adalah prosedural itu penting, hal yang teknis itu jangan dianggap teknis saja, tapi itu penting karena itu menjaga fairness dari negara, berhadapan dengan warganya," ujar Zainal.
Baca juga: Cerita Melaney Ricardo Setelah Sembuh dari Covid-19: Satu Bulan Lebih Rasanya Seperti Dipenjara
Baca juga: Dua Anak Donald Trump Mengamuk Sang Ayah Terancam Kalah Pilpres AS, Sebut Partai Republik Gagal
Di samping itu, Zainal menilai, mustahil kesalahan dalam UU Cipta Kerja terjadi karena kesalahan pengetikan.
Sebab, kata Zainal, Pasal 6 yang ditemukan salah ketik itu, tidak mengalami kekeliruan dalam draf RUU Cipta Kerja versi 905 halaman.
"Jadi apakah itu praktik salah ketik? Bukan, itu praktik dari gejala hapus menghapus pasal pasca-persetujuan, karena itu pelanggaran formil yang sangat luar biasa enggak mungkin itu dikatakan salah ketik," ucapnya.
Lebih lanjut, Zainal mengatakan, salah ketik dalam pembuatan UU juga pernah terjadi.
Namun, ia berharap kesalahan tersebut tidak dijadikan contoh dalam memperbaiki salah ketik dalam UU Cipta Kerja.
"Saya ingat ada perkataan bahwa ini pernah tadi juga di masa lalu. Tetapi kesalahan di masa lalu itu tidak boleh dibenarkan pada masa sekarang, yang harus kita lakukan adalah perbaikan," pungkasnya.
Baca juga: Istana Ungkap Penyebab Terjadinya Salah Ketik dalam UU Cipta Kerja: Omnibus Tak Familiar
Baca juga: Ini yang Dilakukan Wapres Maruf Amin Menghadapi Banyaknya Penolakan Terhadap UU Cipta Kerja
Baca juga: Salah Ketik UU Cipta Kerja, Ada Tiga Opsi Kebijakan Hukum yang Dapat Ditempuh Jokowi
Permasalahan Administrasi
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, kekeliruan pengetikan dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi.