Update Peta Risiko Sulteng, 5 Daerah Sudah Masuk Zona Kuning, Sisanya Masih Oranye

Pada data per 1 November 2020, 5 daerah di SUlteng sudah masuk ke zona kuning atau berisiko rendah. Sedangkan sisanya masih ada di zona oraye

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
freepik.com
ilustrasi update coronavirus 

TRIBUNPALU.COM - Berikut update peta zona risiko di Sulawesi Tengah pada awal November 2020.

Pada data per 1 November 2020, 5 daerah di Sulteng sudah masuk ke zona kuning atau berisiko rendah.

Sedangkan sisanya masih ada di zona oraye atau berisiko sedang.

Pengukuran zona risiko ini berdasarkan pada  indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan di antaranya penurunan jumlah kasus positif & probable pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.

Lalu Positivity rate rendah (target ≤5% sampel positif dari seluruh orang yang diperiksa, dan umlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu menampung s.d >20% jumlah pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS..

Dari data Satgas Covid-19,  per 1 November, diketahui wilayah di Sulteng yang masuk zona risiko rendah mengalami kenaikan dari data pada minggu terakhir Oktober.

Kemudian pada update peta zona risiko per 25 Oktober, kini hanya ada 2 wilayah yang masuk zona kuning, sementara sisanya ada di zona oranye.

Artinya ada peningkatan jumlah kasus yang berdampak pada perubahan risiko di wilayah Sulteng.

Per 25 Oktober, hanya Toli-toli dan Parigi Moutong yang berada di zona kuning.

Sementara 11 kota/kabupaten lain kini masuk di zona oranye.

Sedangkan kini ada Poso, Toli-toli, Parigi Moutong, Banggai Laut, dan  Morowali Utara masuk di zona kuning.

Artinya ada Poso, Banggai Laut, dan Morowali Utara yang berhasil mengendalikan covid-19 sehingga bisa naik di zona kuning atau berisiko rendah dari sebelumnya di berisiko sedang.

update peta zona risiko Sulteng per 1 November 2020
update peta zona risiko Sulteng per 1 November 2020 (BNPB)

Langkah Pemprov Sulteng

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengusulkan kota dan kabupaten di provinsinya untuk mengajukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jika ada lonjakan kasus.

Hanya saja, pengajuan PSBB harus sesuai rekomendasi dari epidemiolog.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved