Update Peta Risiko Sulteng, 5 Daerah Sudah Masuk Zona Kuning, Sisanya Masih Oranye
Pada data per 1 November 2020, 5 daerah di SUlteng sudah masuk ke zona kuning atau berisiko rendah. Sedangkan sisanya masih ada di zona oraye
Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
"Kami sudah menyurat ke semua kabupaten dan kota untuk segera mengusulkan wilayahnya ke Kemenkes melalui gubernur kalau memang sudah harus PSBB," kata Longki pada Selasa (20/10/2020).
Kendati demikian, Longki merasa di tingkat provinsi kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah masih terkendali.

Untuk mengantisipasi kasus Covid-19 semakin melonjak, Pemprov Sulteng mengeluarkan aturan setiap orang yang masuk ke provinsi itu harus mengatongi surat keterangan bebas virus corona berdasarkan hasil pemeriksaan swab PCR.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Sulteng Melonjak, Gubernur Minta Bupati dan Walkot Ajukan PSBB
Pemprov Sulteng melalui Surat Edaran Nomor: 440/570/DIS.KES, Gubernur Longki menegaskan aturan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan masyarakat Sulteng.
Penegakan hukum dalam disiplin penerapan protokol kesehatan akan semakin tegas.
Pada poin kedua, menyoal Pilkada Sulteng 2020, Gubernur Longki tidak mengizinkan acara kampanye secara mendadak.
Kandidat harus melaporkan segala kegiatan kampanye kepada Gugus Tugas Covid-19 setempat.
Jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan di acara kampanye tersebut, petugas akan membubarkan kampanye tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara, untuk ASN di lembaga atau instansi di Sulteng diminta untuk menunda penugasan perjalanan dinas ke luar daerah Provinsi Sulteng, kecuali tugas yang sifatnya sangat mendesak.
Baca juga: Pemkot Palu Terima Penghargaan Indonesia Awards 2020 Kategori Pembangunan Infrastruktur
Di poin keempat, Gubernur Longki meminta kepada Bupati dan Wali Kota untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat umum dengan ketat.
Tak hanya itu, segala jenis kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat.
Poin penting lainnya yakni soal aturan perjalanan ke luar maupun masuk ke wilayah Sulteng.
Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, pelaku perjalanan baik yang keluar maupun masuk ke Sulteng wajib menunjukkan hasil Rapid Test.

Tak hanya itu, Pemkab dan Pemkot wajib mengaktifkan kembali portal perbatasan antarprovinsi.
Selanjutnya, warga Sulteng yang melakukan perjalanan antarkabupaten atau kota di Sulteng harus menunjukkan surat keterangan berbadan sehat dari petugas kesehatan tempat asal.