Siang Ini, Pengadilan Gelar Sidang Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulteng Longki Djonggala

Pengadilan Negeri Palu Klas 1 A menggelar sidang kedua kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Senin, pukul 10.00 Wita.

Penulis: mahyuddin |
TribunPalu.com/Mahyudin
Suasana Pengadilan Negeri Palu Klas 1 A Jl Dr Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Baru, Kota Palu, Sulawesi Tengah, jelang sidang pencemaran nama baik Gubernur Longki Djonggala, Senin (9/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Mahyudin

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Negeri Palu Klas 1 A menggelar sidang kedua kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola, Senin (9/11/2020), pukul 10.00 Wita.

Gubernur Longki Djonggala dijadwalkan hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus itu diadukan  Longki Djonggala di Polda Sulteng 2019.

Baca juga: Pencarian 4 Korban Tenggelam di Banggai Laut Sulteng Dihentikan

Baca juga: Daftar Negara dengan Angka Kematian Covid-19 Tertinggi di Dunia, Indonesia Duduki Peringkat 15

Dalam aduannya, Longki Djonggala merasa keberatan dituding membiayai People Power di Sulteng oleh politisi Nasdem Yahdi Basma.

Apalagi informasi yang dianggapnya hoaks itu beredar dan viral di media sosial.

Kasus itu sempat melalui praperadilan setelah Polda menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Agustus 2020.

Gubernur Longki Djonggala kemudian memenangkan praperadilan sehingga Polda Sulteng melanjutkan penyidikan kasus tersebut.(*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved