Siang Ini, Pengadilan Gelar Sidang Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulteng Longki Djonggala
Pengadilan Negeri Palu Klas 1 A menggelar sidang kedua kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Senin, pukul 10.00 Wita.
Penulis: mahyuddin |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Mahyudin
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Negeri Palu Klas 1 A menggelar sidang kedua kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola, Senin (9/11/2020), pukul 10.00 Wita.
Gubernur Longki Djonggala dijadwalkan hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus itu diadukan Longki Djonggala di Polda Sulteng 2019.
Baca juga: Pencarian 4 Korban Tenggelam di Banggai Laut Sulteng Dihentikan
Baca juga: Daftar Negara dengan Angka Kematian Covid-19 Tertinggi di Dunia, Indonesia Duduki Peringkat 15
Dalam aduannya, Longki Djonggala merasa keberatan dituding membiayai People Power di Sulteng oleh politisi Nasdem Yahdi Basma.
Apalagi informasi yang dianggapnya hoaks itu beredar dan viral di media sosial.
Kasus itu sempat melalui praperadilan setelah Polda menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Agustus 2020.
Gubernur Longki Djonggala kemudian memenangkan praperadilan sehingga Polda Sulteng melanjutkan penyidikan kasus tersebut.(*)