Rangkuman Fakta Hilangnya Tabungan Rp22 Miliar Versi Maybank Indonesia dan Winda Earl
Kasus hilangnya tabungan senilai Rp 22 miliar yang melibatkan atlet e-sport Winda Earl dan PT Bank Maybank Indonesia masih terus bergulir.
TRIBUNPALU.COM - Kasus hilangnya tabungan senilai Rp 22 miliar yang melibatkan atlet e-sport Winda Earl dan PT Bank Maybank Indonesia masih terus bergulir.
Kasus ini berawal ketika Winda dan ibunya, Floletta, menemukan bahwa tabungan mereka di Maybank senilai Rp 22 miliar raib.
Winda lantas melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Polisi telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka.
Kasus ini rupanya menarik perhatian publik.
Pihak Maybank melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dan Kepala Bagian Tindak Kejahatan Finansial Maybank Andiko menggelar jumpa pers pada Senin (9/11/2020).
Dalam jumpa pers yang berlangsung di daerah Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Hotman dan Andiko mengungkapkan beberapa fakta yang mereka nilai menimbulkan pertanyaan.
Winda kemudian menjawabnya.
Berikut rangkuman fakta versi Maybank dan Winda.
Buku tabungan dan kartu ATM
Hotman mengatakan, sejak Winda membuka rekening di Maybank, buku tabungan dan kartu ATM milik Winda dipegang oleh tersangka A.
Hotman kemudian mempertanyakan fakta tersebut.
"Jadi sejak dibuka buku tabungan oleh Winda, buku dan ATM dipegang tersangka, ini menurut tersangka. Pertanyaannya, Anda sebagai pemilik uang kenapa anda biarkan kartu ATM Anda dipegang pihak lain?" kata Hotman.
Andiko menjelaskan, Winda pertama kali membuka rekening di Maybank pada 27 Oktober 2014 dengan jumlah tabungan Rp 2 Miliar.
"Nasabah Winda, buka tabungan 27 Oktober 2014, transfer dari ayahnya Herman Lunardi. Awal membuka ada transfer masuk sebesar Rp 2 miliar," ujar Andiko.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/maybank-dddd.jpg)