Sempat Mandeg pada 2014, RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas di DPR
Baleg DPR kembali membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020).
Pada Bab V tentang Pengawasan Pasal 10 dan 11 menyatakan pengawasan minol akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Tim terpadu sedikitnya terdiri dari perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/tokoh masyarakat.
Pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana, mereka yang melanggar aturan akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.
Baca juga: Bagikan Kabar Bahagia, Feby Febiola: Setelah Enam Kali Kemoterapi, Tidak Ada Sel yang Aktif Lagi
Baca juga: Ucapan Selamat Hari Ayah kepada Surya Saputra, Cynthia Lamusu: Terima Kasih Buat Semua Rasa Bahagia
Baca juga: Setelah Jadi Duta UNICEF, Nicholas Saputra Kini Didapuk Sebagai Duta Belajar Ruangguru
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun Tanpa Jerinx, Nora Alexandra Tulis Curhatan Pilu: Rasa Sesak Merajalela
Jalan panjang
Sebelum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR, rencana pembahasan RUU ini telah melewati jalan yang cukup panjang.
Pada periode 2009-2014, saat itu Fraksi PPP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang mengusulkan agar RUU ini dibahas.
Namun, karena waktu yang tidak memungkinkan akhirnya usulan itu kandas.
Usulan itu kemudian dibawa kembali pada periode selanjutnya.
Selain PPP, ada Fraksi PKS yang turut menjadi pengusulnya.
Panitia khusus RUU ini kemudian dibentuk pada 2015 dengan Arwani Thomafi, anggota Fraksi PPP, yang ditunjuk sebagai ketua pansusnya.
Akan tetapi, hingga masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir, pembahasan RUU ini tak kunjung rampung.
Salah satu poin pokok persoalannya yaitu masih adanya perdebatan ihwal penggunaan nomenklatur "Larangan Minuman Beralkhohol".
Arwani mengungkapkan, Selain Fraksi PPP dan Fraksi PKS, Fraksi PAN menyetujui penggunaan frasa "Larangan".
Namun, Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura dan Fraksi Nasdem, lebih setuju bila menggunakan nomenklatur "Pengendalian dan Pengawasan".