Terkait Laporan Dugaan Tindak Asusila, Aurellia JKT48 akan Diperiksa Pihak Kepolisian
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memanggil personel JKT48, Aurellia untuk diperiksa.
TRIBUNPALU.COM - Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan memanggil personel JKT48, Aurellia untuk diperiksa.
Pemanggilan ini terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang dialaminya melalui media sosial.
"Kita akan memanggil pelapor (Aurellia) dan saksi-saksi serta membawa barang bukti-bukti yang dia laporkan," kata Yusri seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube HUMAS POLDA METRO JAYA, Kamis (12/11/2020).
Yusri berujar, Aurellia membuat laporan ini karena merasa tersinggung dengan pelaku yang menggunakan kata-kata tidak wajar.
"(Pelaku) menyebutkan dengan kata-kata kotor dengan memperlihatkan gambar dari Instagram pelapor, kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar," kata Yusri.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Melody Tentang JKT48 yang Terancam Bubar di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Ada Pengurangan Member JKT48, Ini Respon Frieska, Gaby, dan Beby Lewat Twitter
Baca juga: Cuitan Shani JKT48 Jadi Viral di Twitter, Cara Unik Sang Adik Minta Sedekah Bulanan
Untuk diketahui, Aurellia melaporkan seseorang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 November 2020.
Laporan yang diterima polisi itu bernomor LP/6598/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Pemilik nama lengkap Ni Made Ayu Vania Aurellia itu melaporkan pelaku dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Tingkat Kemiripan dalam Video Syur Mirip Gisella Anastasia Lebih dari 70 Persen
Baca juga: Setelah Jadi Duta UNICEF, Nicholas Saputra Kini Didapuk Sebagai Duta Belajar Ruangguru
Baca juga: Dekat dengan Ririn Ekawati, Ibnu Jamil Disebut Bucin oleh Darius Sinathrya dan Judika, Mengapa?
Baca juga: Bagikan Kabar Bahagia, Feby Febiola: Setelah Enam Kali Kemoterapi, Tidak Ada Sel yang Aktif Lagi
Mengenai laporan ini, akun Twitter @officialJKT48 juga mengumumkan laporan yang dibuat Aurellia itu.
Dalam twit tersebut, JKT48 menganggap sebagai rumah para member untuk tumbuh bersama-sama dengan memberikan kenyamanan.
"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," bunyi cuitan @officialJKT48 tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi akan Periksa Aurellia JKT48 Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Asusila"
Penulis : Baharudin Al Farisi