Gus Nur dan Aktivis KAMI Positif Covid-19, Fadli Zon Singgung Mahfud MD: Siapa yang Tanggung Jawab?

Fadli Zon meminta kejelasan soal siapa yang bertanggung jawab atas tahanan ulama dan aktivis KAMI yang terpapar virus corona di Rutan Bareskrim Polri

Kolase TribunPalu.com - KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO x HARIYANTI PUSPASARI
Fadli Zon meminta kejelasan Mahfud MD soal siapa yang bertanggung jawab atas tahanan ulama dan aktivis KAMI yang terpapar virus corona di Rutan Bareskrim Polri. 

Hal itu Fadli Zon ungkapkan dalam cuitan akun Twitter pribadinya, @fadlizon.

Dalam cuitan itu, ia menautkan artikel KOMPAS TV berjudul 'Gus Nur, Jumhur Hidayat, dan 5 Tahanan Bareskrim Lainnya Positif Corona, Dirawat di RS Polri'.

Ia juga menadai akun Mahfud MD, akun ofisial Kemenkumham, dan Humas Polri.

"Bbrp waktu lalu 30.000 narapidana dibebaskan krn wabah Covid.

Belakangan ini malah menangkapi para aktivis n ulama krn dianggap kritis.

Siapa yg tanggung jawab mereka skrg tertular Covid-19? @mohmahfudmd @DivHumas_Polri @Kemenkumham_RI," cuit @fadlizon, Senin (16/11/2020) siang.

Baca juga: Anggota TNI Simpatisan Habib Rizieq Dihukum, Fadli Zon: Jangan Perlakukan Prajurit seperti Kriminal

Gus Nur jadi tersangka pelanggaran UU ITE karena video berjudul "Generasi Muda NU Penjilat"

Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik atas tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dinyatakan lengkap.

Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palu, Kamis (9/5/2019).

Polda Sulawesi Tengah sebelumnya menetapkan Gus Nur sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE berdasarkan penyidikan pada 25 Maret 2019.

Gus Nur dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Sidang Gus Nur di PN Surabaya Ricuh, Banser dan FPI Sempat Saling Dorong

Ia dilaporkan oleh salah satu warga Kota Palu bernama Kaharu terkait video youtube milik Gus Nur berdurasi 28 menit, 25 detik.

Video berjudul "Generasi Muda NU Penjilat" itu, dibuat di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (19/5/2018) lalu.

"Gus Nur dilimpahkan bersama alat bukti dua macam vidio beserta screnshot rekaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Palu, Rasmudasati.

Rasmudasati mengatakan, pelimpahan kasus Gus Nur dilakukan karena sudah memenuhi syarat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved