Tanggapi RUU Ketahanan Keluarga, Nurul Arifin: Tak Masuk Akal, Belum Ada Urgensinya

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin menyebut RUU Ketahanan Keluarga belum diperlu dan tidak darurat untuk dibahas saat ini.

Kompas.com/SABRINA ASRIL
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Partai Golkar, Nurul Arifin. 

Sebetulnya RUU ini, kata Nurul, sudah diusulkan dari Februari 2020.

Ketika itu Pengusul RUU memberikan pandangan dan alasan mereka mengusulkan RUU tersebut.

Setelah dirundingkan di dalam Rapat Baleg, draft RUU awal mengalami perubahan dan itu yang kemarin dibahas kembali oleh DPR.

"Namun setelah mengalami perubahan draft, saya melihat bahwa RUU masih belum ada urgensinya untuk dibahas lebih lanjut," ujar Nurul kepada Tribun, Sabtu (14/11/2020).

Hal itu sudah disampaikan oleh Nurul Arifin pada Rapat Baleg hari Kamis (12/11/2020) lalu.

Ada beberapa poin digaris bawahi, mengapa RUU KK ini belum diperlukan.

"Yang pertama, RUU ini dianggap terlalu mengatur lingkup privasi keluarga," kata Nurul.

Terutama, menurut Nurul, pada Bab VII draft RUU KK, memuat aturan mengenai Sistem Informasi Ketahanan Keluarga yang di dalamnya memuat ketentuan bahwa Pemerintah akan menyelenggarakan sistem berisi data-data keluarga.

"Dalam data ini, salah satunya memuat data permasalahan keluarga, ini ada pada Pasal 54. Pasal ini membuat Pemerintah betul-betul akan memiliki data-data privat dari setiap keluarga," tutur Nurul.

Yang kedua. Selain Pemerintah, Bab IX dari RUU ini juga membenarkan jika nanti masyarakat dapat ikut campur dalam membangun Ketahanan Keluarga.

Bahkan frasa yang digunakan pada Pasal 57 huruf (1) adalah "Masyarakat memiliki tanggung jawab dan kesempatan yang terbuka untuk berperan dalam Pembangunan Ketahanan Keluarga".

"Perlu dicatat, masyarakat terdiri dari organisasi sosial kemasyarakatan hingga badan usaha," imbuh Nurul.

Baca juga: DPR Bahas Dua RUU Kontroversial Selain RUU Cipta Kerja: Satu RUU Urus Beda Agama dalam Satu Keluarga

Yang ketiga, substansi RUU KK ini sebetulnya sudah tersebar di dalam UU yang saat ini sudah berjalan.

Jika ingin memperkuat peran keluarga, sudah ada UU Perkawinan dan UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Selain itu, juga sudah ada UU lainnya yang berkaitan seperti RUU Perlindungan Anak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved