BPOM Beri Izin Edar Darurat pada Favipiravir, Remdesivir, hingga Jamu untuk Tangani Pasien Covid-19

BPOM telah memberikan izin edar darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk dua obat yang bisa digunakan untuk pasien Covid-19.

trialsitenews.com
ILUSTRASI obat Remdesivir. 

5. Remdesivir dengan nama dagang Jubi-R oleh Jubilant India/Dexa Medica

6. Remdesivir dengan nama dagang Remdac oleh Cadila Healthcare India/PT Kimia Farma

7. Remdesivir dengan nama dagang Cipremi oleh Cipta India/PT Soho Industri Farmasi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ketika minum jamu bersama dengan pegawai Kementerian Kesehatan, di Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ketika minum jamu bersama dengan pegawai Kementerian Kesehatan, di Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Selain itu, Penny juga mengatakan BPOM telah menyetujui 14 produk herbal sebagai imunomodulator atau pendamping pengobatan pasien Covid-19.

Adapun 14 produk herbal itu rinciannya sebagai berikut:

1. Cordycep dan Deteflu

2. Ekstrak daun jambu biji

3. Health tone oil

4. Avimac

5. Virgin coconut oil

6. Ekstrak etanol ketopeng China

7. Golerend, Penglar

8. Minyak atsiri daun ecalyptus

9. Awer-awer

10. Innamed COV

11. Jamu purwarupa

12. Vipalboemin

13. Bejo

14. Health tone

(Tribun Network/dit/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Favipiravir dan Remdesivir hingga Jamu Dapat Izin Darurat untuk Diberikan Pada Pasien Covid 19

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved