BPOM Beri Izin Edar Darurat pada Favipiravir, Remdesivir, hingga Jamu untuk Tangani Pasien Covid-19

BPOM telah memberikan izin edar darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk dua obat yang bisa digunakan untuk pasien Covid-19.

trialsitenews.com
ILUSTRASI obat Remdesivir. 

TRIBUNPALU.COM - Pandemi virus corona penyebab Covid-19 masih merebak di Indonesia dan ratusan negara lain di dunia.

Negara-negara terdampak mengupayakan berbagai obat untuk menangani pasien Covid-19.

Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin edar darurat atau emergency use authorization (EUA) kepada dua obat yang bisa digunakan untuk pasien corona.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan dua obat tersebut adalah Favipiravir dan Remdesivir.

Menurutnya, hasil uji klinik dua obat itu telah dipublikasikan secara internasional.

"Dua obat ini sudah mendapatkan hasil uji klinik yang telah dipublikasikan secara internasional. Sudah mendapatkan data yang cukup yang dipercaya dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien Covid-19," ujar Penny, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Penny menjelaskan Favipiravir adalah obat dalam bentuk tablet.

Obat tersebut diberikan untuk pasien bergejala ringan hingga sedang atau usia 18 tahun lebih.

Baca juga: Bambang Soesatyo Kunjungi Sulawesi Utara, Ingatkan Calon Pemimpin Daerah Terapkan Protokol Kesehatan

Baca juga: Setelah Anies Baswedan, Giliran Saksi Nikah di Hajatan Rizieq Shihab Diperiksa Polisi Hari Ini

Baca juga: Jokowi Siap Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19: Untuk Trust, Bukan Mau Sehat Duluan

Remdesivir antivirus ditunjukkan untuk mempersingkat waktu pemulihan untuk pasien coronavirus.
Remdesivir antivirus ditunjukkan untuk mempersingkat waktu pemulihan untuk pasien coronavirus. (https://www.washingtonpost.com/)

"Sedangkan Remdesivir bentuknya serbuk injeksi. Remdesivir diberikan untuk pasien gejala berat yang dirawat di rumah sakit," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Penny mengatakan BPOM juga sudah memberikan persetujuan EUA untuk tujuh industri farmasi terkait obat Favipiravir dan Remdesivir. 

Baca juga: Pandemi Covid-19, Reuni PA 212 Ditiadakan, Diganti Jadi Dialog Nasional Pada 2 Desember

Baca juga: Dirjen WHO: Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Menghentikan Pandemi Covid-19

Baca juga: Jusuf Kalla Usul Agar Pakar Medis yang Temukan Obat Covid-19 Diberi Penghargaan

Adapun rinciannya sebagai berikut :

1. Favipiravir dengan nama dagang Avigan diproduksi oleh Fujifilm Toyama Chemical
Jepang/PT Beta Pharmacon

2. Favipiravir oleh Kimia Farma

3. Remdesivir dengan nama dagang Cofivor diproduksi oleh Hetero India/Amarox
Pharma

4. Remdesivir dengan nama dagang Desrem oleh Mylan India/Indo Farma

5. Remdesivir dengan nama dagang Jubi-R oleh Jubilant India/Dexa Medica

6. Remdesivir dengan nama dagang Remdac oleh Cadila Healthcare India/PT Kimia Farma

7. Remdesivir dengan nama dagang Cipremi oleh Cipta India/PT Soho Industri Farmasi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ketika minum jamu bersama dengan pegawai Kementerian Kesehatan, di Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ketika minum jamu bersama dengan pegawai Kementerian Kesehatan, di Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Selain itu, Penny juga mengatakan BPOM telah menyetujui 14 produk herbal sebagai imunomodulator atau pendamping pengobatan pasien Covid-19.

Adapun 14 produk herbal itu rinciannya sebagai berikut:

1. Cordycep dan Deteflu

2. Ekstrak daun jambu biji

3. Health tone oil

4. Avimac

5. Virgin coconut oil

6. Ekstrak etanol ketopeng China

7. Golerend, Penglar

8. Minyak atsiri daun ecalyptus

9. Awer-awer

10. Innamed COV

11. Jamu purwarupa

12. Vipalboemin

13. Bejo

14. Health tone

(Tribun Network/dit/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Favipiravir dan Remdesivir hingga Jamu Dapat Izin Darurat untuk Diberikan Pada Pasien Covid 19

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved