Fadli Zon Sebut Habib Rizieq dan Anies Baswedan sebagai Dua Nama yang Tidak Disukai Pemerintah

Fadli Zon menyebut Habib Rizieq dan Anies Baswedan merupakan tokoh yang tidak disukai oleh pemerintah.

Tangkap Layar Channel YouTube Fadli Zon Official
Fadli Zon 

TRIBUNPALU.COM - Kerumunan massa yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab berbuntut panjang.

Sebagaimana diketahui, kedatangan Habib Rizieq kembali ke Indonesia pada awal November ini menimbulkan terjadinya kerumunan.

Ribuan orang disebut berkumpul untuk menyambut kedatangan sang imam besar.

Tak berhenti sampai di situ, pada Sabtu (14/11/2020) lalu, Habib Rizieq diketahui menggelar pernikahan sang putri di Petamburan, Jakarta.

Acara yang digelar sekaligus untuk memperingati Maulid Nabi SAW itu pun dipadati oleh massa.

Baca juga: Wagub DKI Ungkap Alasan Tidak Bubarkan Acara Rizieq Shihab: Kalau Dibubarkan Bisa Terjadi Konflik

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Riza Sempat Datangi Kerumunan Acara Rizieq Shihab, Ini Pengakuannya

Menurut laporan TribunJakarta.com, setidaknya 10 ribu orang berkumpul dalam acara yang digelar pada Sabtu petang itu.

Gelaran tersebut akhirnya berbuntut panjang.

Satu di antaranya ialah dengan dipanggilnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Pemanggilan Anies pun menjadi sorotan bagi politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.

"Sebetulnya agak aneh, mengapa Polda Metro memanggil Gubernur DKI untuk klarifikasi," ujar Fadli Zon kala diundang sebagai narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (18/11/2020).

"Istilah klarifikasi saja merupakan sesuatu yang aneh, tidak ada yang namanya undangan klarifikasi," sambungnya.

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). (Tribunnews.com/JEPRIMA)

Pada kesempatan itu, Najwa Shihab selaku pembawa acara pun menanyakan sikap Fadli Zon terkait rangkaian kegiatan hingga kerumunan yang melibatkan Imam Besar FPI.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Fadli secara tegas mengatakan semua harus dikritisi.

"Kita harus kritik semua," ujarnya seraya mencontohkan gelaran Pilkada yang ia sebut turut menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi Buntut Kerumunan Hajatan Rizieq Shihab, Ini Komentar Tokoh Politik

Baca juga: Buntut Panjang Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Terancam Denda Rp100 Juta dan 1 Tahun Penjara

Tak berhenti sampai di situ, Fadli Zon kemudian menyinggung dua nama yang saat ini tengah menjadi sorotan publik yakni Habib Rizieq dan Anies Baswedan.

Menurutnya, keduanya merupakan tokoh yang tidak disukai oleh pemerintah.

"Ini karena ada dua nama yang penting. Satu, Habib Rizieq Shihab, satu lagi Anies Baswedan. Dua orang ini mungkin tidak disukai oleh pemerintah. Coba kalau dua orang ini dekat dengan pemerintah, mungkin tidak begini jadinya," kata mantan Wakil Ketua DPR itu.

KOLASE Najwa Shihab dan Fadli Zon
KOLASE Najwa Shihab dan Fadli Zon (Kolase Tribunnews.com)

Najwa Shihab pun kembali mencecar soal tidak adakah hal yang harus dikritisi dari kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq.

"Apa yang Anda lihat perlu dikritisi dari rangkaian kegiatan yang melibatkan kerumunan massa luar biasa besar?" cecar Najwa.

Fadli pun lantas menyebut jika yang perlu dikritisi ialah kegagalan pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pandemi Covid-19.

Sebab, menurut pandangannya, ketidakpatuhan masyarakat harus menjadi refleksi bagi pemerintah.

"Kalau masyarakat tidak patuh, berarti ada sesuatu yang harus kita refleksikan mengapa itu bisa terjadi, misalnya kerumunan-kerumunan," ujar Fadli.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Najwa pun mempertanyakan soal tanggung jawab moril dari seorang tokoh dengan pengikut yang besar untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

Fadli Zon beri ucapan perayaan Hari Pahlawan Nasional, namun justru sertakan tagar sambutan untuk kepulangan Habib Rizieq di Indonesia pagi ini.
Fadli Zon beri ucapan perayaan Hari Pahlawan Nasional, namun justru sertakan tagar sambutan untuk kepulangan Habib Rizieq di Indonesia pagi ini. (Twitter @fadlizon)

Menjawab pertanyaan itu, Fadli lantas menceritakan pertemuannya dengan Habib Rizieq beberapa waktu yang lalu.

Dikatakan, dalam pertemuan itu ia dan Habib Rizieq mengikuti protokol kesehatan yakni mengenakan masker.

"Saya waktu ketemu Habib Rizieq tanggal 12 (November 2020), waktu mau bicara kita pakai masker kok di dalam ruangan beliau, foto-foto juga pakai masker," terangnya.

Simak pemaparan Fadli Zon selengkapnya berikut ini

Buntut Panjang Acara Habib Rizieq: Sejumlah Pihak Termasuk Gubernur DKI Dipanggil Polda Metro Jaya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya, pada Selasa (17/11/2020).

Pemanggilan Anies Baswedan terkait acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020) silam, di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan disebut terancam denda Rp100 juta dan 1 tahun penjara.

Diwartakan TribunJakarta.com kepolisian memanggil seluruh pihak yang dinilai terlibat dalam penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (TribunJakarta.com/Dionisius)

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).

Argo menjelaskan, pemanggilan semua pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tentang Undang-Undang Karantina Kesehatan.

"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," terang dia.

Pasal 93 sendiri berbunyi:

'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

(TribunPalu.com/Clarissa) (TribunJakarta.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved