Jerinx Divonis Hukuman Penjara 14 Bulan, Nora Alexandra Tulis Pesan Ini untuk Sang Suami
Meski Jerinx SID divonis bersalah, Nora Alexandra tulis ungkapan romantis untuk sang suami.
TRIBUNPALU.COM - Jerinx SID divonis hukuman satu tahun dua bulan terkait kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Meski Jerinx SID divonis bersalah, Nora Alexandra tulis ungkapan romantis untuk sang suami.
Ungkapan tersebut ditulis melalui akun Instagram pribadinya, @ncdpapl.
Di akun Insta Storynya, Nora Alexandra menuliskan perasaan kepada suaminya tersebut.
"We love you," tulis Nora Alexandra di akun Instagram @ncdpapl, Kamis (19/11/2020).

Saat vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis pagi, Jerinx SID dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 1,2 tahun melakukan ujaran kebencian.
Majelis hakim menyatakan, I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 10 juta. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, ketua majelis hakim PN Denpasar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.
Permintaan Jerinx untuk diberikan hukuman masa percobaan tahanan tidak dikabulkan majelis hakim.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jerinx SID Divonis Bersalah dan Dihukum 1,2 Tahun Penjara, Nora Alexandra: We Love You!.