Vonis 14 Bulan Penjara: Kekecewaan Jerinx, Pelukan Nora Alexandra, Tim Kuasa Hukum Merasa Tak Adil

Pria bernama asli I Gede Ary Astina ini dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Jerinx saat membacakan pleidoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Musisi Jerinx telah divonis bersalah dan dihukum 14 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Vonis tersebut membuat Jerinx merasa sedih dan kecewa.

Pria bernama asli I Gede Ary Astina ini dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Raut wajah penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini menyiratkan kekecewaan saat majelis hakim menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara.

Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Dokter Tirta: Tanggapan IDI Pusat dan IDI Bali, Puas Tidak?

Baca juga: Majelis Hakim Sebut Jerinx Terbukti Sengaja Sebarkan Informasi untuk Timbulkan Kebencian

Ditemui usai sidang, Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra serta tim penasihat hukumnya enggan memberikan komentar.

Tampak penggebuk drum Superman Is Dead (SID) sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim.

"Ekspresi Jerinx sudah jelas ya, bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Itu sudah jelas," ucap Sugeng Teguh Santoso selaku anggota penasihat hukum Jerinx, Kamis (19/11/2020).

Salah satu kerabat Nora menangis dan memeluk Nora ketika sidang putusan majelis hakim kepada JRX usai, Kamis (19/11/2020). Diketahui sebelumnya majelis hakim memvonis JRX dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara. 
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Salah satu kerabat Nora menangis dan memeluk Nora ketika sidang putusan majelis hakim kepada JRX usai, Kamis (19/11/2020). Diketahui sebelumnya majelis hakim memvonis JRX dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara.  Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari ()

Ketegaran Nora Dalam Peluk dan Tangisan Kerabat

Salah satu kerabat Nora Alexandra (istri JRX) menangis dan memeluk Nora seusai persidangan dengan dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias JRX pada, Kamis (19/11/2020).

Perempuan tersebut terlihat sangat sedih dan sesekali menangis hingga berteriak dan mengatakan pada Nora, bahwa Nora harus tegar dan setia kepada Jerinx.

Di sisi lain, Nora terlihat berusaha tegar mendengar putusan majelis hakim terhadap suaminya yang memvonis dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara.

Selain itu terlihat juga, Ibunda Jerinx, Ida Rsi Bujangga yang terlihat sedih setelah mendengar putusan majelis hakim.

Baca juga: Nora Alexandra Sebut Ada Oknum yang Mengancam akan Membunuhnya: Apakah Wajar Dibiarkan?

Tim Kuasa Hukum Anggap Tak Adil, Susun Langkah Berikutnya

Terkait putusan itu, tim penasihat hukum Jerinx merasa belum memenuhi rasa keadilan.

Ditemui usai sidang, I Wayan "Gendo" Suardana menyatakan, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam putusannya tidak banyak mengambil keterangan ahli bahasa yang dihadirkan pihaknya.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Kemairn vonis hakim lebih ringan yakni 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda uang nominal sama. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Justru majelis hakim mengakomodir keterangan ahli bahasa yang dihadirkan tim jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved