Pakar: Mendagri Tidak Bisa Copot Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Begitu Saja

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi pencopotan kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Instagram @sekretariat.kabinet
Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan pers setelah mengikuti Rapat Terbatas, Senin (19/10/2020) 

"Baru setelahnya dikenakan pencopotan atau pemberhentian. Ini tidak melalui DPRD lagi karena prosedurnya sudah panjang," jelas dia.

"Ini dapat saya katakan karena saya termasuk yang menyusun UU nomor 24 itu, jadi tidak bisa ditafsirkan secara parsial undang undang tersebut," lanjut dia.

Menanggapi kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa Covid-19 yang termaktub dalam instruksi Tito, Djohermansyah beranggapan belum ada aturan yang pas untuk dikenakan kepada kepala daerah.

Pidana juga belum bisa dijatuhkan kepada kepala daerah yang dianggap tidak mengikuti protokol kesehatan tersebut.

"Sampai sekarang kan masih jadi perdebatan. Kalau kepala daerah melanggar pidana, lantas pidana apa yang dilakukan oleh kepala daerah sehingga harus dicopot?" ujarnya. (tribun network/sen/dit/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Tak Bisa Langsung Copot Kepala Daerah Hanya karena Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved