Rincian Kebijakan Soal Dibukanya Kembali Sekolah Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19
Nadiem Makarim telah mengumumkan diperbolehkannya kegiatan belajar tatap muka untuk kembali digelar.
TRIBUNPALU.COM - Setelah sekian lama menjalani kegiatan pembelajaran secara daring (online) akibat pandemi Covid-19, siswa sekolah kini diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah mengumumkan diperbolehkannya kegiatan belajar tatap muka untuk kembali digelar.
Hal ini disampaikan Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/11/2020).
Nadiem menyebut, kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan keputusan itu, Nadiem mengatakan pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," ujar Nadiem.
Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan.
Oleh karena itu, Nadiem meminta sekolah-sekolah segera mempersiapkan diri dari sekarang jika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.
Seperti apa detail kebijakan sekolah tatap muka di masa pandemi?
Berikut rangkuman yang dicatat Kompas.com dari penjelasan Nadiem Makarim.
1. Dibolehkan, tapi tidak diwajibkan
Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada 2021 sifatnya bukan kewajiban.
Menurutnya, kebijakan kembali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan atas keputusan tiga pihak.
"Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan. Diperbolehkan dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," ujar Nadiem.
"Jadi ada tiga pihak yang akan menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka. Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka. Tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka ya," lanjutnya menjelaskan.