Artis Terjerat Narkoba

Millen Cyrus Ditahan di Dalam Sel Pria, ICJR Kritik Pihak Kepolisian: Ada Risiko Keamanan

Kepolisian menahan keponakan Ashanty tersebut di sel pria karena dalam KTP tercantum sebagai laki-laki.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUNPALU.COM - Selebgram sekaligus keponakan Ashanty, Millendaru alias Millen Cyrus alias M, diamankan pihak kepolisian atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kini setelah ditetapkan sebagai tersangka, Millen Cyrus ditahan oleh pihak kepolisian dan ditempatkan di dalam sel pria.

Sebab, dalam keterangan KTP-nya, Millen Cyrus tercantum sebagai laki-laki.

Langkah pihak kepolisian yang menempatkan Millen Cyrus di dalam sel pria mendapat kritikan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

"ICJR mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan resiko keamanan yang dimiliki M yang memiliki ekpresi gender perempuan," kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangannya.

Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy: Presiden Minta Pengurangan Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun

Baca juga: Kalina Ocktaranny Makin Yakin Berpacaran dengan Vicky Prasetyo, Bagaimana Respon Anak-anak Mereka?

Baca juga: Lowongan 1 Juta Formasi Guru PPPK 2021 Dibuka, Bisa Diikuti Semua Guru Honorer

Baca juga: Mutia Ayu: Karena Kekuatan Tuhan, Saya Mencintai Glenn Fredly

Menurut Maidina, seharusnya Millen Cyrus diperlakukan sebagai perempuan.

"Kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar dia.

Menahan Millen Cyrus di tempat laki-laki menurutnya memberikan risiko keamanan terhadap yang bersangkutan.

Mulai dari risiko terjadinya stigma, pelecehan, hingga kekerasan, serta potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak terhindarkan.

Lebih lanjut, ICJR juga sangat menentang perlakuan Aparat Penegak Hukum dalam kasus ini.

Kasus ini adalah kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi, tidak memerlukan intervensi penahanan ataupun pemenjaraan.

"Dalam kerangka hukum pun M seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan Covid-19," ujarnya.

Menurut dia, penahanan harus dilakukan limitatif.

"Kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan," ujarnya.

Baca juga: Beri Kado PS5 untuk Ryan Delon, Sharena Delon: Nggak Nyangka Suamiku Bisa Sampai Netes Air Mata Gini

Baca juga: Anak Keempatnya Sudah Berusia 6 Bulan, Mona Ratuliu Bagikan Tips Beri MPASI pada Bayi

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Angka Kekerasan terhadap Perempuan di Dunia Semakin Meningkat

Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap karena Narkoba, Hotman Paris Beri Doa Ini untuk Keponakan Ashanty

Ditahan di sel pria

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved