Edhy Prabowo Jadi Menteri Era Jokowi-Ma'ruf Amin Pertama yang Diciduk KPK
Edhy Prabowo juga jadi menteri pertama era Jokowi-Ma'ruf Amin yang berurusan dengan penangkapan KPK.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edhy diciduk oleh tim satgas KPK yang dipimpin Novel Baswedan di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Amerika Serikat, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Tak sendirian, Edhy Prabowo ditangkap bersama keluarga dan staf KKP lainnya.
"Benar kita telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
Kemudian, Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy terkait dugaan korupsi dalam ekspor benur.
"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," imbuhnya.
Namun, saat ini KPK belum memberikan penjelasan mengenai status hukum Edhy Prabowo.
Baca juga: Ini Tanggapan Presiden Jokowi Soal Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK
Baca juga: Di Tengah Ramainya Penangkapan Edhy Prabowo, Ustaz Yusuf Mansur Unggah Foto Lobster dan Sapa Bu Susi
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Mahfud MD Cuitkan Dukungan ke Firli Bahuri: Lakukan! Saya Akan Back Up
Baca juga: Sudjiwo Tedjo Minta Netizen Tak Olok-olok Edhy Prabowo: Kecuali Nggak Punya Kerjaan
Meski demikian, Edhy tercatat menjadi menteri ketiga pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh KPK.
Edhy Prabowo juga jadi menteri pertama era Jokowi-Ma'ruf Amin yang berurusan dengan penangkapan KPK.
Pada era Jokowi-Jusuf Kalla periode 2014-2019, KPK menetapkan dua orang menteri sebagai tersangka, yakni Menteri Sosial Idrus Marham serta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Idrus Marham saat itu terjerat kasus suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.
Sedangkan Imam Nahrawi terjerat kasus suap terkait penyaluran dana hibah KONI.
Namun, dua menteri tersebut tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.
Penetapan Idrus dan Imam sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan KPK.
Idrus dan Iman pun telah divonis bersalah.