4 Jam Kerja, Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 saat ini telah berada pada tahapan administrasi akhir, yaitu penetapan Nomor Induk (NI).

|
Editor: Lisna Ali
TribunTimur.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi uang. Besaran gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan S1. 

TRIBUNPALU.COM - Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 saat ini telah berada pada tahapan administrasi akhir, yaitu penetapan Nomor Induk (NI).

Bagi para honorer yang dinyatakan lolos sudah bisa mengecek nomor Induk (NI).

Seperti diketahui, proses penetapan NI telah diselenggarakan sejak 28 Agustus 2025.

Tahapan itu resmi berakhir pada 30 September 2025 kemarin.

Bagi honorer yang masih belum bisa mengecek NI, diimbau untuk bersabar.

Baca juga: Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daerah Pertama yang Sudah Terima SK

Pengecekan NI harus selalu dipantau secara daring melalui portal resmi.

Portal resmi tersebut adalah milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Portal yang dimaksud adalah MOLA BKN.

MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web.

Setelah resmi menjadi PPPK, pertanyaan honorer bergeser pada isu gaji.

Khususnya, besaran gaji yang akan didapat oleh para PPPK paruh waktu lulusan Sarjana (S1).

Lantas berapa gaji PPPK paruh waktu yang didapat untuk lulusan S1?

Besaran Gaji PPPK paruh waktu lulusan S1

Perbedaan utama PPPK paruh waktu terletak pada durasi kerja.

PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Oleh karena itu, besaran gaji PPPK paruh waktu juga berbeda dengan yang penuh waktu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved