13 Hari Berlalu, Pemkab Bogor Belum Jatuhkan Sanksi Atas Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan juga mengatakan pihaknya tak akan menerapkan sanksi denda seperti DKI Jakarta terkait kerumunan massa Rizieq Shihab.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). 

"Rencana-rencana upaya yang kami lakukan seperti pengalihan arus sudah kami sebar agar masyarakat dapat info lebih bawal supaya bisa mempersiapkan perjalanannya," kata Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Diki Pranata kepada wartawan, Jumat.

Baca juga: Soal Kursi Menteri KKP Setelah Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Gerindra: Tunggu Kebijakan Pak Presiden

Baca juga: Di Solo Ada Tambahan 100 Kasus Covid-19 dalam 24 Jam, Wali Kota Rudy: Jangan Mudik Dulu

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Mengundurkan Diri dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Kirim Surat Teguran

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melayangkan teguran tertulis bagi Bupati Bogor Ade Yasin pascakegiatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang memicu kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

"(Surat teguran) sudah ditandatangani," kata Ridwan saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).

Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, sesuai aturan pemberian sanksi diberikan secara bertahap.

Dari mulai teguran tertulis, sanksi administratif hingga denda.

"Karena sanksi di Pergub kami kan ada teguran sanksi administratif dan denda. Urutannya sama. Memang dalam kehidupan harusnya gitu dulu, ditegur dulu jangan langsung ke hal berat karena manusia kan pasti mengevaluasi," ungkapnya.

Ridwan Kamil (RK) mengungkap alasan Kapolda Jawa Barat tidak membubarkan secara paksa kerumunan massa di Megamendung
Ridwan Kamil (RK) mengungkap alasan Kapolda Jawa Barat tidak membubarkan secara paksa kerumunan massa di Megamendung (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Adapun pemberian sanksi untuk panitia acara, kata Emil, bukan kewenangan Pemprov Jabar.

"Kalau panitia bukan kewenangan provinsi. Kita ini otonomi jadi saya gak bisa negur langsung," ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, surat teguran itu telah dikirimkan pada 21 November 2020 dengan nomor surat 5220/KS.02.20.04/Hukham tgl 21 Nov 2020.

"Surat teguran dari gubernur untuk Bupati Bogor," kata Daud lewat pesan singkat.

Seperti diketahui, Polda Jabar tengah melakukan pendalaman terkait kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Markas Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan

Sejumlah pejabat dan perangkat wilayah di Kabupaten Bogor dimintai klarifikasi terkait kegiatan tersebut.

Dari 10 orang yang rencana dipanggil untuk diklarifikasi baru 8 orang yang sudah di klarifikasi Jumat (21/11/2020) kemarin.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved