Ditetapkan Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Mengundurkan Diri dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra
Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maafnya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maafnya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Tak hanya itu, dia juga akan mengundurkan diri sebagai menteri dan dari jabatannya selaku Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya, saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," ujar Edhy.
Baca juga: Barang-barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo saat Ditangkap KPK, Ada Jam Rolex hingga Tas Merek LV
Baca juga: Kesaksian Ali Ngabalin yang Serombongan dengan Menteri KKP: Detik-detik Menteri Edhy Ditangkap KPK
Diberitakan, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Secara total KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yakni Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Luhut Ditunjuk Jokowi sebagai Menteri KKP Ad Interim
Kemudian, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan sebagai Tersangka, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Gerindra",
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana