13 Hari Berlalu, Pemkab Bogor Belum Jatuhkan Sanksi Atas Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan juga mengatakan pihaknya tak akan menerapkan sanksi denda seperti DKI Jakarta terkait kerumunan massa Rizieq Shihab.

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). 

"Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda dari Satpol PP, surat sanksi tersebut. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi," kata dia kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat hari Minggu ini, dikutip dari Kompas.com.

Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Lebih lanjut, Hanif juga menyebut keluarga Rizieq Shihab sudah membayarkan denda administratif terkait pelanggaran PSBB tersebut.

Meski mengaku sudah membayar denda, namun Hanif tidak mengetahui secara rinci berapa besarannya.

Ia kembali menegaskan bahwa denda telah dibayarkan.

"Saya tidak tahu teknisnya, tapi sudah membayar," kata dia.

"Detail (denda) saya tidak tahu. Tapi kan maksimal Rp 50 juta denda yang ditulis. Intinya sudah dibayarkan," sambung Hanif.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan Rizieq Shihab.

Dalam surat tersebut, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan, Minggu, masih dikutip dari sumber yang sama.

Acara FPI dan Rizieq dianggap telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Denda tersebut langsung dibayarkan oleh pihak FPI selaku penanggungjawab acara.

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pukul 10.20, di Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan di akun Instagram Satpol DKI Jakarta, @satpolpp.dki.

(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 13 Hari Setelah Kerumunan Megamendung, Pemkab Bogor Tak Kunjung Jatuhkan Sanksi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved