Susi Pudjiastuti Soal Ekspor Benur: Biarkan Tuhan yang Budidayakan di Laut, Tangkap yang Besar Saja
Susi Pudjiastuti menilai, ekspor benur hanya membuat populasi benur akan habis karena dipaksa diambil paksa dari alam untuk dibudidaya
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.
Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima.
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020.
"Masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Susi Pudjiastuti: Jangan Ekspor Benur: Biarkan Tuhan yang Budidayakan di Laut