Dwi Sasono Akhirnya Bebas Usai Menjalani Rehabilitasi di RSKO
Dwi Sasono akhirnya benar-benar menghirup udara kebebasan usai menjalani rehabilitasi.
TRIBUNPALU.COM - Dwi Sasono akhirnya benar-benar menghirup udara kebebasan. Ia tak bisa membendung rada harunya ketika keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan bisa menghirup udara bebas usai menjalani rehabilitasi.
Suami dari Widi Mulia itu hampir meneteskan air mata ketika bertemu awak media, matanya terlihat memerah dan ia sempat tak bisa berkata-kata.
Dwi Sasono mengakui bahwa dirinya masih haru karena sudah bisa menghirup udara bebas pasca tersandung kasus narkoba.
“Saya masih haru ini,” ucapnya sembari tertawa kecil.
Sekira pukul 09.40 WIB, Dwi Sasono keluar dari RSKO Cibubur didampingi kuasa hukumnya, Aris Marassabessy.
Tak terlihat kehadiran Widi Mulia dan anak-anaknya di RSKO Cibubur.
Keluarga Dwi Sasono tampaknya sudah menunggu di rumah karena ia terburu-buru ingin segera pulang.
Baca juga: Ulang Tahun Pernikahan ke-13, Ini Doa Widi Mulia dan Dwi Sasono, Apa Kado dari Ayah Dru Prawiro?
Baca juga: Widi Mulia Ungkap Rasa Syukur karena Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi dan Bebas Bulan Depan

Sudah sekira lima bulan Dwi Sasono menjalani masa rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dwi Sasono dijatuhi hukuman 6 bulan masa rehabilitasi.
Bintang sitkom “Tetangga Masa Gitu” itu diamankan pihak kepolisian pada 26 Mei 2020 lalu dengan barang bukti berupa 16 gram ganja.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.
Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.
Dwi Sasono Konsumsi Ganja sejak 1998
Dwi Sasono mengakui konsumsi narkotika jenis ganja sudah sejak 1998.