Munas MUI Hasilkan 4 Fatwa Soal Haji:Hukum Pakai Masker Saat Ihram hingga Pendaftaran Haji Usia Dini

Ada 5 fatwa yang dibahas, dimana empat fatwa bahasan sekaligus tentang haji dan satu fatwa terkait human deploit cell pada vaksin.

Editor: Imam Saputro
Sky News
Jemaah yang sedang melaksanakan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19. 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Fatwa telah menggelar sidang fatwa dalam Musyawarah Nasional X Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis 26 November 2020  kemarin.

Ada 5 fatwa yang dibahas, dimana empat fatwa bahasan sekaligus tentang haji dan satu fatwa terkait human deploit cell pada vaksin.

"Munas X MUI menghasilkan lima fatwa," ujar Juru Bicara Sidang Komisi Bidang Fatwa dalam Sidang, Asrorun Ni'am Sholeh melalui pesan singkatnya, Jumat (27/11/2020).

Berikut rincian lengkap empat fatwa haji di tengah pandemi Covid-19 hasil sidang Munas X MUI :

*Fatwa Tentang Pendaftaran Haji Saat Usia Dini*

Ketentuan Hukum

1. Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah), dengan syarat sebagai berikut:

a. uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal.

b. tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.

c. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.

2. Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka 1 adalah haram.

*Fatwa Tentang Pemakaian Masker bagi Orang yang Sedang Ihram*

Ketentuan Hukum

1. Memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved