Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli 7 Santrinya, Berkedok Belajar Amalan

Pimpinan Ponpes di Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI melakukan tindakan asusila terhadap para santrinya.

kompas.com
ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNPALU.COM - Tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum Pimpinan Ponpes di Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terhadap para santrinya sangat tidak pantas dimaafkan.

Oknum Pimpinan Ponpes Muhammad Bisri Mustofa Al-Aswad alias Agus (32) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dengan tega dan sadar mencabuli tujuh orang santrinya yang semuanya masih dibawa umur.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui KBO Reskrim, IPTU Amirudin Iskandar mengatakan kepada kepolisian, pelaku beralasan jika istrinya sedang hamil tua sehingga tidak mendapatkan kebutuhan biologisnya, Kamis (26/11/2020).

Disebutkan Amir, para korban berinisial ER (15), RA (14), SM (14), RPA (16), SL (16), ERS (15), IN (17). Salah satu diantaranya telah dicabuli oleh pelaku sejak lama.

"Salah satu dari ketujuh korban sudah pernah dicabuli sejak bulan April tahun 2020 lalu dan sisanya dilakukan hingga tanggal 11 Oktober sekira pukul 11.00 WIB," terangnya.

Dikatakannya, pelaku juga mengaku hanya melakukan pencabulan satu kali pada korbannya.

"Meski hanya satu kali, namun perbuatan pelaku sangat bejat dan dapat menggangu kondisi psikologis anak," tegasnya.

tribunnews
Terduga pelaku tindakan asusila Muhammad Bisri Mustofa Al-Aswad alias Agus (35), oknum Pimpinan Ponpes di OKI. (TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI)

Maka dari itu hingga kini para korban didampingi psikolog dan pendampingan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) kabupaten OKI.

"Iya, para korban masih mengalami trauma dan sudah ada yang mendampingi," pungkasnya.

Diceritakan Iptu Amir, Pondok Pesantren yang dipimpin pelaku telah empat tahun berdiri dan selama ini tidak ada santri yang diinapkan. Kebijakan menginapkan santri baru diterapkan beberapa bulan ini.

Baca juga: Pertama Kalinya Trump Mengatakan Mau Tinggalkan Gedung Putih, Tapi dengan Syarat Ini

"Sebelumnya di Ponpes tersebut hanya proses belajar ngaji (membaca Alqur'an) saja. Baru pada Juni lalu, berdasarkan kesepakatan warga dan pelaku akhirnya para santri diinapkan di ponpes tersebut," jelasnya.

Untuk kronologi penangkapan terhadap pelaku, berawal dari informasi seorang informab mengenai tindakan bejat yang dilakukan pelaku.

"Akhirnya warga pun mengetahui perbuatan pelaku, tetapi pelaku langsung berusaha melarikan diri ke arah provinsi Lampung. anggota kepolisian tim gabungan unit Pidum dan Unit PPA mengejar pelaku,"

"Kami juga berusaha melacak nomor telepon pelaku melalui check pos dan didapatlah petunjuk bahwa pelaku mengarah ke Lampung Selatan," ungkapnya.

Dilanjutkannya, mengetahui hal tersebut tim gabungan juga menuju ke arah Lampung Selatan, sayangnya lokasi pelaku sempat menghilang.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved