Di Riau Warga Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Pilkada, Mencoblos di TPS Terdekat

Pemilih yang sedang menjalani rawat inap atau isolasi mandiri karena Covid-19 di Provinsi Riau tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada.

grafik tribunnews
Ilustrasi pilkada 

TRIBUNPALU.COM - Pemilih yang sedang menjalani rawat inap atau isolasi mandiri karena Covid-19 di Provinsi Riau tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepada daerah ( Pilkada) serentak 9 Desember tahun 2020 mendatang.

Perihal itu disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir dalam acara rapat koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Vertikal se-Provinsi Riau Tahun 2020 di Gedung Daerah Balai Serindit di Pekanbaru, Senin (30/11/2020).

Pemilih yang sedang menjalankan rawat inap atau isolasi mandiri karena Covid-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pengumutan suara (TPS) sesuai dengan Undang-Undang PKPU Nomor 6 tahun 2020.

Baca juga: Presiden Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional

Baca juga: Hari Pilkada Serentak Rabu, 9 Desember 2020 Resmi Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Ilham menjelaskan, pada Pasal 72 Ayat 1 berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diwilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

Selanjutnya ada ketentuan yang dilakukan penyelenggara pilkada untuk melayani pasien Covid-19 sesuai dengan Pasal 72 Ayat 2, diantaranya huruf a menyebutkan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan pendataan memilih satu hari sebelum hari pemungutan suara.

"Huruf b, dalam melayani pemilih mempertimbangkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan surat suara," jelas Ilham.

Sedangkan huruf c menyebutkan KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5 KWK kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.

Baca juga: Ahli Epidemiologi Ingatkan Risiko Ledakan Covid-19 Bulan Desember, Ada Pilkada & Libur Akhir Tahun

Petugas KPPS datangi RS

Sedangkan menurut Pasal 72 Ayat 3 menyebutkan TPS yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf b, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak dua orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangai tempat pemilih yang bersangkutan di rumah sakit.

"Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai," sebut Ilham.

Lalu, petugas PPS mencatat pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menerima Model A.5 KWK dari pemilih.

Sementara itu, anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan.

"Jika terdapat pasien baru yang belum terdata, sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf a, pemilih dapat menggunakan hak pilih sepanjang surat suara masih tersedia," kata Ilham.

Sedangkan dalam Pasal 72 Ayat 4, tambah dia, dijelaskan dalam pelaksanaan pemberian surat suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat.

Untuk KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap. Serta, penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Pilkada, Mencoblos di TPS Terdekat", 
Penulis : Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani
Editor : Aprillia Ika

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved