Bahas Dugaan Suap Ekspor Benih Lobster, Wakil Ketua KPK: Kita Pakai Insting sebagai Penegak Hukum

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan kecurigaan tim KPK mulai saat diketahui ada pemusatan ekspedisi ekspor benih lobster ini.

Tribunnews.com/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Kini, Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster dan telah mengundurkan diri dari jabatan Menteri KKP.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bicara blak-blakan soal kasus korupsi yang menimpa mantan Menteri KKP RI, Edhy Prabowo.

Secara garis besar, korupsi ini terkait dengan proses ekspedisi dari ekspor benih lobster.

"Untuk eskpor benih lobster ini dihitung per ekor satu containernya."

"Harusnya satu container itu Rp 10-20 Juta, itu membengkak menjadi 100 Juta," ucap Nurul Ghufron, dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (2/11/2020).

Baca juga: Ngabalin Sebut Istri Edhy Prabowo Sempat Tak Punya Uang saat Belanja Rolex, Karni Ilyas: ATM Kan Ada

Baca juga: Tanggapi Isu Fadli Zon Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP, Rocky Gerung: Ini Kecemasan Jokowi

Baca juga: Beri Pujian untuk Edhy Prabowo, Luhut Binsar: Beliau Orang Baik, Tanggung Jawab dan Ksatria

Nurul menyampaikan kecurigaan tim KPK mulai saat diketahui ada pemusatan ekspedisi ekspor benih lobster ini.

"Insting kita sebagai penegak hukum, di mana ada pemusatan "saluran", maka di situ cenderung ada penyalahgunaan wewenang," ujar wakil Ketua KPK ini.

Ia membeberkan cerita awal mula terkuaknya kecurigaan tim KPK pada ekspor benih lobster ini.

"Sekitar bulan September-Oktober, dari apply pelamar pengusaha eksportir ada sekitar 110."

"Bulan September, ada 41 perusahaan yang diizinkan ekspor benih lobster," kata Nurul.

Wakil ketua KPK ini menyampaikan hanya ada satu perusahaan ekspedisi yang berjalan dari 30.

"Dari perusahaan itu, yang running melakukan usaha hanya sekitar 30."

"KPK mulai mencurigai saat supply perusahaan itu, yang running (berjalan) ada 30, ekspedisinya atau perusahaan forwarding-nya cuma satu," kata Nurul.

Diketahui, PT ACK, perusahaan ekspedisi yang ikut andil dalam kasus korupsi ekspor ini.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved