Pilkada 2020
Empat Pesan Penting Satgas Covid-19 dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.
"Jangan sampai Pilkada ini berkontribusi terhadap peningkatan kasus atau menjadi klaster baru penularan (Covid-19)," jelasnya.
Ia menambahkan, penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan dengan aman apabila semua pihak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta mengikuti arahan KPU.
Ketiga, juru bicara Satgas Covid-19 meminta calon kepala daerah untuk mengkampanyekan pentingnya Pilkada yang aman dan bebas dari Covid-19.
"Selalu patuhi protokol kesehatan dalam berkampanye, bersikaplah dengan penuh tanggung jawab, dan jangan melakukan kegiatan kampanye yang memicu kerumunan," kata Wiku.

Baca juga: Minta Pemerintah Berani Tunda Pilkada 2020, Ketua Satgas Covid-19 IDI: Itu Nyawa Rakyat, Lho!
Terakhir, ujar Wiku, kepada Bawaslu di daerah, Satgas meminta agar mengambil tindakan tegas apabila ditemukan calon kepala daerah atau siapapun yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Koordinasikan dengan Satgas di daerah untuk segera bubarkan kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan," tandasnya.
Di sisi lain Wiku juga menuturkan bahwa langkah antisipasi telah dilakukan oleh pihak KPU menjelang Pilkada yang digelar 9 Desember mendatang.
Di antaranya ialah melakukan pemeriksaan atau testing terhadap petugas yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain itu, nantinya TPS juga akan dilengkapi dengan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
"Petugas dan pemilih wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mengatur kedatangan sehingga dapat menghindari kerumunan, periksa suhu tubuh pemilih sebelum masuk ke TPS untuk memastikan pemilih dalam keadaan sehat," tandasnya.
Simak keterangan pers Satgas Covid-19 mengenai Pilkada serentak 2020 berikut ini
(TribunPalu.com/Clarissa)