Kenaikan Kasus Covid-19 Pasca-Pilkada 2020 Disebut Tak Signifikan, Pandu Riono: Itu Tidak Sempurna

Salah satu sorotan terhadap Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 berasal dari ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono.

YouTube KOMPASTV
Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono 

Untuk menghindari hal serupa di Tanah Air, Wiku meminta masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M saat pemugutan suara Pilkada 9 Desember 2020, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Wiku menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur protokol kesehatan sedemikian rupa agar pelaksanaan Pilkada tak jadi media penularan virus.

Misalnya, melakukan testing kepada petugas yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS).

Kemudian, menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di TPS, mewajibkan petugas dan pemilih memakai masker dan menjaga jarak, mengatur kedatangan pemilih di TPS, memeriksa suhu tubuh pemilih sebelum masuk ke TPS, hingga melakukan simulasi pemungutan suara.

Wiku berharap, dengan berbagai rancangan aturan dan protokol kesehatan ini masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka secara aman dan bebas dari Covid-19.

"Gelaran Pilkada dapat berlangsung aman apabila semua pihak yang terlibat disiplin untuk menerapkan semua protokol kesehatan serta mengikuti arahan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait penyelenggaraan Pilkada," kata dia.

Menurut Wiku, penting untuk menghasilkan kepala daerah yang berkualitas dalam penanganan pandemi melalui Pilkada tahun ini.

Oleh karenanya, ia berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka untuk memilih pemimpin yang bertanggungjawab dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk memimpin daerah di tengah masa pandemi.

"Pelajarilah latar belakang, kompetensi, serta komitmen pemimpin daerah yang akan dipilih sebelum menentukan pilihan Anda," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakukan masa tenang.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan Kasus Covid-19 Setelah Pemilu Tak Signifikan, Satgas Contohkan Kroasia hingga Trinidad Tobago"

(TribunPalu.com/Rizki A.) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved