Pasien Covid-19 Bisa Memilih di Pilkada 2020, Epidemiolog UI: Hak untuk Hidup Sehat Lebih Penting
Melalui sebuah cuitan di akun Twitternya @drpriono1 yang diunggah pada Jumat (4/12/2020), Pandu Riono menyinggung soal hak hidup sehat pasien Covid-19
Mereka akan didampingi oleh Panwaslu, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) beserta saksi.
Sementara pada ayat 4, diatur para pemilih yang menderita Covid-19 baru bisa mulai memberikan hak pilihnya pukul 12.00 WIB.
Kendati demikian, KPU tidak membiarkan petugas datang begitu saja ke lokasi isolasi atau ruang rawat rumah sakit untuk bertemu pemilih.
Pada Pasal 73 ayat 5 huruf c diatur bahwa petugas yang datang akan menggunakan alat pelindung diri (APD).
Kemudian pada Pasal 73 ayat 5 huruf e, petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasien Positif Covid-19 Tetap Dapat Memilih pada Pilkada, Ini Mekanismenya"
(TribunPalu.com/Rizki A., Lita Andari S.) (Kompas.com/Sania Mashabi)