Diciduk KPK karena Dugaan Korupsi, Mensos Juliari Bakal Lalui Karantina 14 Hari Terlebih Dahulu

Juliari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Menteri Sosial Juliari Batubara, sebelum pelantikan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (23/10/2019). 

Juliari menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

"Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," ucap Firli.

Setiap paket bansos sembako disepakati MJS dan AW dikenakan fee sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS.

Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut pun diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh AW.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari dan digunakan membayar berbagai keperluan pribadi.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari bulan Oktober-Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditahan KPK, Mensos Juliari Akan Jalani Isolasi Mandiri selama 14 Hari"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved