Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Catherine Wilson Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa model dan bintang film Catherine Wilson.

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga keamanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. 

TRIBUNPALU.COM - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa model dan bintang film Catherine Wilson.

Sidang dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020) pukul 10.30 WIB yang digelar secara virtual.

Dalam sidang perdana itu, Catherine Wilson menjalani sidang dari Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat sementara hakim, JPU, dan pengacara dari Pengadilan.

Wanita yang akrab disapa Keket itu mengaku terlihat dari layar televisi plasma, menjalani sidang bersama dengan terdakwa yang ditangkap bersamanya, yakni Jumadi.

"Sehat yang mulia," kata Catherine Wilson yang menjawab pertanyaan Hakim soal kesehatannya.

Baca juga: Tertunda Karena Pandemi Covid-19, BKKBN Sulteng Gencar Sosialisasikan PK21

Baca juga: Ini Respon Habib Rizieq Atas Tewasnya 6 Pengawalnya di Jalan Tol Jakarta Cikampek

Baca juga: KPU Bantah Ajakan Pasien Covid-19 Mencoblos ke TPS: Prosedurnya Bukan Seperti Itu

Baca juga: Kasus Kerumunan di Petamburan, Kapolda Metro Jaya Beri Ultimatum pada Rizieq Shihab

Catherine Wilson saat tiba di Kejaksaan Negeri Depok untuk pelimpahan berkas, Selasa (17/11/2020).
Catherine Wilson saat tiba di Kejaksaan Negeri Depok untuk pelimpahan berkas, Selasa (17/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Kemudian, ketua majelis hakim mempersilahkan JPU membacakan isi dakwaannya kepada wanita berusia 39 tahun itu.

Dalam dakwaannya, Keket dijerat dengan tiga pasal, yakni pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono didalam persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Kemudian, Catherine Wilson dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved