Kabar Seleb

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Bantah Anak Nikita Mirzani Aborsi Dua Kali, Sebut Majelis Hakim Keliru

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, membantah kesimpulan majelis hakim yang menyebut anak Nikita Mirzani, LM, melakukan aborsi

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
KASUS VADEL - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, membantah kesimpulan majelis hakim yang menyebut anak Nikita Mirzani, LM, melakukan aborsi sebanyak dua kali. 

TRIBUNPALU.COM - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, membantah kesimpulan majelis hakim yang menyebut anak Nikita Mirzani, LM, melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Bantahan ini disampaikan Oya usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Oya secara spesifik menyoroti proses aborsi yang sempat dijabarkan oleh majelis hakim dalam persidangan.

Majelis hakim sempat menyebut proses aborsi terjadi dalam dua tahapan, yaitu pendarahan pada bulan Mei dan janin keluar pada bulan Juni.

Namun, Oya menegaskan bahwa secara medis, putusan tersebut dianggap tidak logis.

"Aborsinya cuman sekali, kehamilannya cuman sekali,” tegas Oya Abdul Malik.

Baca juga: Jalan Trans Sulawesi di Desa Huhak Banggai Masih Ditutup, Antrean Kendaraan Mengular

Menurut Oya, hasil keterangan ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru memperkuat argumennya.

Upaya aborsi pertama di bulan Mei yang menyebabkan pendarahan ternyata tidak berhasil.

Akibatnya, janin tetap berkembang hingga akhirnya keluar utuh pada bulan Juni, yang disebut majelis hakim sebesar boneka.

“Jadi upaya aborsi awal pendarahan itu ternyata tidak keluar, tidak berhasil. Sehingga bayinya berkembang. Di bulan Juni keluar. Mungkin keguguran karena percobaan aborsi yang awal, sehingga sudah keluarnya utuh. Majelis menyampaikan sebesar boneka,” sambungnya.

Oya juga mengajak publik menghitung mundur usia janin yang disebut ahli forensik 26 sampai 28 minggu atau sekitar 5 bulan.

Perhitungan mundur dari bulan Juni menunjukkan kehamilan sudah terjadi jauh sebelum Vadel Badjideh mengenal LM.

"Lolly baru datang ke Indonesia di bulan Maret. Jadi dijawab aja sendiri," sindir Oya, mengisyaratkan dugaan ketidakterlibatan Vadel dalam awal kehamilan tersebut.

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara

Diketahui, Vadel Badjideh dijatuhkan vonis 9 tahun penjara dalam kasus asusila dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, LM.

Keputusan hakim dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved