Kasus Kerumunan di Petamburan, Kapolda Metro Jaya Beri Ultimatum pada Rizieq Shihab
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran juga meminta kepada Rizieq dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi penyidikan kasus kerumunan massa ini.
TRIBUNPALU.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa saat pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Fadil bahkan mengancam pihaknya tidak segan akan memberikan tindakan tegas jika Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi.
”Kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (7/12).
Kapolda menyebut pihaknya bakal melakukan langkah hukum lanjutan jika Rizieq kembali mangkir dari pemeriksaan.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Digelar Rabu Besok, Simak 16 Aturan Mencoblos di TPS Sesuai Protokol Kesehatan
Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut MUI telah Selesai Kaji Kehalalan Vaksin Covid-19 dari Sinovac
”Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” tutur mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Berdasarkan aturan, polisi memang dapat melakukan penjemputan paksa terhadap seseorang yang telah dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
Pasal itu berbunyi "orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."
Fadil juga meminta kepada Rizieq dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi penyidikan kasus kerumunan massa ini.
Ia mengingatkan bahwa aksi menghalang-halangi petugas bisa berujung pada tindak pidana.

Baca juga: Jalan Mulus Gibran Rakabuming di Pilkada 2020, Indo Barometer: Situasi Solo Ibarat Jalan Tol
Baca juga: Peristiwa Berdarah Rombongan Rizieq Shihab Versi FPI dan Polisi, Bukti Rekaman, IPW Desak Bentuk Tim
"Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas kami, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas," tuturnya.
Rizieq sendiri pada akhirnya kembali tak memenuhi panggilan kedua kemarin.
Begitu pula menantunya yakni Hanif Alatas, juga mangkir dari agenda pemeriksaan.
"Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," kata Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12).
Aziz menuturkan alasan ketidakhadiran Rizieq karena masih dalam masa pemulihan dan ada keperluan keluarga.