Rizieq Shihab dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka, Ini Perjalanan Kasus yang Libatkan Pimpinan FPI
Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dilakukan seusai kepolisian melakukan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya
Pada masa PSBB, masyarakat diharuskan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan demi menekan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit infeksi pernapasan Covid-19.
Unsur tindak pidana
Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam serangkaian kerumunan tersebut.
Kerumunan massa itu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Unsur itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.
Baca juga: Usut Kasus Tewasnya 6 Pengawal Rizieq Shihab, FPI Minta Komnas HAM Rekrut Komisioner Independen
Baca juga: Ada Sandiaga Uno, Sederet Tokoh dan Artis Beri Doa untuk Ustaz Yusuf Mansur yang Positif Covid-19
Mereka yang diperiksa sebagai saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengonfirmasi tentang adanya unsur pidana yang ditemukan dalam kasus tersebut.
Namun, ia tidak berbicara lebih jauh soal apakah Rizieq selaku penyelenggara acara yang melibatkan kerumunan massa akan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, kata Yusri, penyidik sedang mencari petunjuk lain berupa bukti-bukti, seperti surat yang berkaitan dengan acara Rizieq hingga menimbulkan kerumunan massa.
"Sekarang ini penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi, kemudian juga bukti-bukti petunjuk atau surat. Ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut perkembangan apa yang akan dilakukan oleh penyidik. Kita tunggu saja," kata dia pada 26 November 2020.
Setidaknya sudah lebih dari 15 orang diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab.
Namun, Rizieq sendiri belum menapakkan kakinya di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi.
Polisi akan jemput paksa
Jika Rizieq tak kunjung memenuhi panggilan penyidik kepolisian, polisi akan melakukan proses hukum selanjutnya yaitu penjemputan paksa.
"Dalam Undang-Undang pasal 112 KUHAP sudah jelas, bahwa saksi itu wajib untuk menghadiri panggilan polisi. Sekali tidak hadir, dipanggil untuk kedua kalinya. Jika dua kali tidak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin lalu.