Gelar Aksi di Depan Gedung MK, Massa Buruh Desak Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibatalkan Seluruhnya

"Kami meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat banyak kejanggalan," kata Said Iqbal.

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

Dalam Pasal 82 angka 68 UU Cipta Kerja menyebutkan, bahwa untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan UU No 13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai pengupahan. 

Sementara dalam peraturan pelaksanaan UU No 13 Tahun masih dikenal istilah upah minimum sektoral kabuaten/kota.

"Bukan berarti kami setuju dengan omnibus law, tetapi kami meminta agar aturan jangan seenaknya mempermainkan hak-hak buruh," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Said Iqbal: Omnibus Law Cipta Kerja Ciderai Rasa Keadilan Kaum Buruh
Penulis: Lusius Genik Ndau Lendong

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved