Febri Diansyah Ingatkan Menteri Baru untuk Tak Rangkap Jabatan: Baiknya Undur Diri dari Posisi Lama

Febri Diansyah memberikan ucapan selamat atas dilantiknya para Menteri dan Wakil Menteri baru.

Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi mengenalkan enam anggota baru Kabinet Indonesia Maju, di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/12/2020). 

Joko Widodo juga melantik wakil menteri baru Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020) pukul 09.30 WIB.

Dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Jokowi mengangkat Letjen TNI Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan.

Lalu, Edward Komar Syarief dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Wakil Menteri Kesehatan dijabat oleh Dante Saksono Harbuwono.

Baca juga: Sakti Wahyu Trenggono jadi Menteri KKP Baru, Susi Pudjiastuti : Mas Trenggono, Semoga Amanah

Jokowi menunjuk Harfiq Hasnul Qalbi sebagai Wakil Menteri Pertanian.

Kemudian, Pahala Nugraha Mansyuri ditunjuk sebagai Wakil Menteri BUMN.

Wakil Menteri yang dilantik tersebut akan mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya, sesuai yang diatur oleh undang-undang.

Lewat cuitan di akun Twitternya Febri Diansyah memberikan ucapan selamat kepada Menteri, Wakil Menteri atau pun pejabat lain yang mendapatkan amanah baru dari Presiden Jokowi.

Tak hanya memberikan ucapan selamat, Febri Diansyah juga mengingatkan para Menteri untuk tidak merangkap jabatan.

Baca juga: Risma Resmi Jadi Mensos, Khofifah Tunjuk Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya

Lantaran hal tersebut telah dilarang oleh UU.

"Selamat bertugas para Menteri, Wakil Menteri atau Pejabat lain yg mendapat amanah baru.

Jangan lupa, Menteri dilarang UU rangkap jabatan sbg:
1. Pejabat Negara lain
2. Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara/swasta
3. Pimpinan organisasi yg dibiayai APBN/APBD," tulis Febri Diansyah.

Febri Diansyah juga menunjukkan UU yang melarang pejabat negara untuk merangkap jabatan.

"Siapa saja Pejabat negara itu? Bisa dicek di UU ASN ini.. Semoga ga kelupaan baca aturan ini..

Ada jg sih disebut di UU lain," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved