Mempelai Wanita Dikarantina karena Positif Covid-19, Pengantin di Tulungagung Harus Menikah Online
Agar pernikahan yang sudah dirancang jauh-jauh hari ini tetap terlaksana, mereka harus melangsungkan pernikahan secara online
TRIBUNPALU.COM - Pasangan pengantin AA (25) asal Jelakombo, Kecamatan Jombang dan DF (25) warga Kecamatan Pakel, Tulungagung terpaksa menikah online.
Alasannya karena di hari bahagiannya, pada Sabtu (26/12/2020), DF, pengantin perempuan dan dua orang tuanya terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga harus menjalani karantina.
Agar pernikahan yang sudah dirancang jauh-jauh hari ini tetap terlaksana, mereka harus melangsungkan pernikahan secara online.
Dengan aplikasi Zoom, prosesi pernikahan diadakan di tempat karantina Rusunawa IAIN Tulungagung dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakel.

"Pihak pengantin perempuan dan orangtuanya tidak mungkin meninggalkan tempat karantina. Karena itu mereka tetap di sana, kami fasilitasi dengan Zoom," terang Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro.
Orangtua DF lebih dulu menyerahkan perwalian anaknya kepada penghulu di KUA Pakel secara daring.
Sementara hanya pengantin laki-laki yang menghadap penghulu.
Akad nikah dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pengantin laki-laki mengenakan face shield, masker, dan kaus tangan.
Pengucapan akad nikah dilakukan tanpa berjabat tangan.
Setelah dinyatakan sah, tempat pernikahan segera disterilisasi.
"Pengantin perempuan dan orangtuanya segera kembali ke kamar masing-masing (di tempat karantina)," sambung Galih Nusantoro.
Tautan Zoom ini juga dibagikan kepada keluarga kedua mempelai sehingga mereka bisa mengikuti prosesi akad nikah dari rumah masing-masing.
Hal ini untuk mencegah kerumunan maupun kontak fisik.
"Ini adalah akad nikah daring pertama karena pandemi virus Corona. Kami semua ikut memantau, mulai Satgas, Dinas Kesehatan, Forkopimcam Pakel dan RSUD dr Iskak," ungkap Galih Nusantoro.