10 Fakta dan Kronologi Kasus Video Syur yang Menyeret Gisella Anastasia

Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran video syur pada Selasa (29/12/2020).

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Gisel menjalani pemeriksaan kembali di Polda Metro Jaya terkait dugaan video syur miliknya, Rabu (23/10/2020) 

Ibunda Gempi ini menegaskan statusnya yang masih sebagai saksi atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Baca juga: Update Terbaru Status Hukum Gisella Anastasia Seusai Jalani Pemeriksaan oleh Polisi

10. Gisel ditetapkan sebagai tersangka

Kabar terbaru, Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran video syur pada Selasa (29/12/2020).

Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.

Pihak kepolisian juga menyebut Gisel telah mengakui bahwa pemeran dalam video syur itu adalah dirinya.

Baca juga: Polisi: GA Mengakui Bahwa Pemeran Video Syur adalah Dirinya, Dibuat di Medan Tahun 2017

Baca juga: Gisel dan MYD Jadi Tersangka Melanggar UU Pronografi, Ini Ancaman Hukumannya

Tak berhenti sampai di situ, pemeran pria dalam video tersebut yang diketahui berinisial MYD juga ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Gisel dan MYD disebut akan dikenakan pasal berlapis tentang pornografi.

"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

(TribunPalu.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved