10 Fakta dan Kronologi Kasus Video Syur yang Menyeret Gisella Anastasia
Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran video syur pada Selasa (29/12/2020).
TRIBUNPALU.COM - Belakangan ini, nama penyanyi Gisella Anastasia tengah menjadi perbincangan hangat.
Hal ini bermula dari beredarnya sebuah video asusila yang menampilkan sosok perempuan mirip dirinya pada November 2020.
Gisel pun diketahui telah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi atas kasus tersebut.
Kabar terbaru, Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran video syur, pada Selasa (29/12/2020).
Berikut adalah rangkuman fakta dan kronologi kasus video syur yang menyeret nama Gisella Anastasia.
1. Video syur mirip Gisel beredar di Twitter

Nama Gisel mendadak memuncaki trending topic Twitter pada Sabtu, 7 November 2020.
Rupanya hal tersebut disebabkan oleh beredarnya video syur mirip dirinya.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, tampak sosok wanita mirip Gisel melakukan hubungan badan dengan seorang pria.
Tak ayal video tersebut langsung menghebohkan warganet.
Baca juga: Heboh Video Asusila Perempuan Berwajah Mirip Dirinya, Gisel jadi Trending Topik di Twitter
2. Gisel angkat bicara
Pada hari yang sama, Gisel memberikan pernyataan atas kasus video syur yang menyeret namanya.
Menurut pengakuannya, ia tidak tahu harus memberikan klarifikasi seperti apa untuk menanggapi masalah tersebut.
“Aku bingung klarifikasinya gimana, soalnya juga udah bukan kali pertama ya kena di aku,” tulis Gisel lewat pesan singkat kepada awak media, Sabtu (7/11/2020).
Baca juga: Gisel Akhirnya Buka Suara soal Video Syur Mirip Dirinya:Mohon Doanya ya Biar Bisa Cepat Lewat
3. Tanggapan Pakar Telematika Roy Suryo
Pakar telematika sekaligus Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ikut menyoroti kasus video syur yang menyeret nama Gisella Anastasia.
Ia mengaku telah mengikuti sejumlah trending topik media sosial mengenai dugaan video syur mirip Gisel yang mulai viral sejak Jumat (6/11/2020) malam.
Menurutnya terdapat sejumlah hal yang dapat menunjukkan siapakah sosok dalam video tersebut.
Mulai dari ciri fisik hingga barang-barang lain yang turut terekam.
Meski begitu, ia mendorong agar masyarakat mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Baca juga: Terkait Kasus Video Syur Mirip Dirinya, Gisella Anastasia Bakal Diperiksa Selasa Besok
4. Pelaku diringkus polisi
Dua orang tersangka penyebar video syur mirip Gisel diringkus polisi pada Rabu (11/11/2020).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kedua pelaku lantas diperiksa oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Akun Twitter Penyebar Video Syur Mirip Artis Gisel dan Jedar
5. Motif pelaku menyebar video syur
Di sisi lain, Kombes Pol Yusri Yunus juga mengungkapkan motif pelaku menyebarkan video asusila tersebut.
Dikatakan keduanya menyebarkan video tersebut dalam rangka menaikkan jumlah followers atau pengikut.
"Pengakuannya untuk menaikkan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Ini Motif Pelaku Menyebarkan Video Syur Mirip Gisel di Twitter, Ternyata Alasannya Sepele
6. Gisella Anastasia jalani pemeriksaan
Tak hanya memeriksa kedua pelaku, pihak kepolisian juga turut meminta Gisel untuk hadir dalam rangka menjalani pemeriksaan.
Gisella Anastasia tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020) pukul 10.30 WIB.
Gisella Anastasia diperiksa penyidik dengan status sebagai saksi.

7. Libatkan ahli forensik
Penyelidikan atas kasus video syur yang menyeret Gisella Anastasia turut melibatkan ahli forensik.
Per 22 November 2020, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari saksi ahli forensik.
"Kami masih menunggu hasil saksi ahli forensik untuk wajah. Kami tahu menganalisis bukanlah hal mudah. Intinya setelah kami dapati hasilnya akan kami sampaikan ke rekan-rekan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: Sebut Ada Indikasi Kemiripan, Polisi Masih Tunggu Hasil Forensik dari Video Syur Mirip Gisel
8. Hotman Paris ungkap pengakuan Gisel
Pengacara kondang Hotman Paris membongkar pengakuan Gisel terkait ponsel pribadinya.
Ia menuturkan, Gisel mengaku pernah memberikan ponselnya kepada sang manajer.
Tak hanya itu, Hotman menyebut ibu satu anak itu mengaku telah menghapus video dari ponselnya.
"Gisella Anastasia yang mengaku pernah memberikan handphone pada manajernya. Dalam pemaparannya, Ia menyiratkan soal adanya video yang dihapus," beber Hotman Paris pada 6 Desember 2020.
Baca juga : Gisel Mengaku ke Hotman Paris Sudah Menghapus Video Tersebut 3 Tahun Lalu (Kompas TV)
Baca juga: Hotman Paris Sebut Gisel Pernah Berikan 3 Ponsel ke Manajer: Dia Tidak Membantah di BAP
9. Gisel kembali jalani pemeriksaan sebagai saksi
Gisella Anastasia kembali diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020).
Setelah kurang lebih empat jam menjalani pemeriksaan, Gisel akhirnya keluar dan memberikan keterangan.
Ibunda Gempi ini menegaskan statusnya yang masih sebagai saksi atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.
Baca juga: Update Terbaru Status Hukum Gisella Anastasia Seusai Jalani Pemeriksaan oleh Polisi
10. Gisel ditetapkan sebagai tersangka
Kabar terbaru, Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran video syur pada Selasa (29/12/2020).
Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.
Pihak kepolisian juga menyebut Gisel telah mengakui bahwa pemeran dalam video syur itu adalah dirinya.
Baca juga: Polisi: GA Mengakui Bahwa Pemeran Video Syur adalah Dirinya, Dibuat di Medan Tahun 2017
Baca juga: Gisel dan MYD Jadi Tersangka Melanggar UU Pronografi, Ini Ancaman Hukumannya
Tak berhenti sampai di situ, pemeran pria dalam video tersebut yang diketahui berinisial MYD juga ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Gisel dan MYD disebut akan dikenakan pasal berlapis tentang pornografi.
"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
(TribunPalu.com/Tribunnews.com/Kompas.com)