Virus Corona

Pernyataan Lengkap Menlu Retno Marsudi Soal Kebijakan Tutup Pintu bagi WNA per 1 Januari 2021

Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan 'tutup pintu' bagi Warga Negara Asing (WNA) per 1 Januari 2021 mendatang.

BPMI
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020) 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan 'tutup pintu' bagi Warga Negara Asing (WNA) per 1 Januari 2021 mendatang.

Aturan tersebut diberlakukan dalam rangka mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan persnya pada Senin (28/12/2020).

"Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menlu.

Dijelaskan, penutupan akses masuk bagi WNA akan diterapkan selama dua pekan, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021.

Baca juga: Cegah Masuknya Varian Baru Virus Corona, Indonesia Larang Sementara Kedatangan WNA

Baca juga: Di Indonesia Apakah Sudah Ditemukan Varian Baru Virus Corona dari Inggris?Ini Penjelasan LBM Eijkman

Menlu Retno juga memaparkan, kebijakan ini diambil sebagai sikap atas munculnya strain baru virus corona yang disebut memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.

"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," jelasnya.

Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (28/12/2020)
Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (28/12/2020) (BPMI Setpres 2020)

Sementara, kata Menlu, bagi WNA yang tiba di Indonesia pada Senin (28/12/2020) hingga 31 Desember 2020 akan diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Di antaranya ialah diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR serta melakukan karantina selama lima hari yang terhitung sejak tanggal kedatangan.

Selain itu aturan penutupan sementara bagi WNA dikecualikan untuk kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," sambungnya.

Baca juga: Pemerintah Siapkan 275 juta Vaksin Covid-19 di 2021, Terus Bertambah Hingga 371 Juta di 2022

Baca juga: Soroti Tren Kenaikan Kasus di Indonesia, Satgas Covid-19: Bukti Masyarakat Masih Ceroboh

Berikut adalah pernyataan lengkap Menlu Retno Marsudi yang dikutip dari Setkab.go.id.

Teman-teman media yang saya hormati,

Didampingi oleh Juru Bicara COVID-19 Profesor Wiku dan sesuai dengan arahan Presiden, izinkan kami pada kesempatan sore hari ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.

Pertama, saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved