Media Asing Ikut Soroti Kasus Gisel, Sebut Gisel Mendapat Keadilan yang Kejam

Media asing ikut menyoroti kasus Gisel yang kini jadi tersangka kasus video syur. 

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Gisel menjalani pemeriksaan kembali di Polda Metro Jaya terkait dugaan video syur miliknya, Rabu (23/10/2020) 

"Korban revenge porn, misalnya. (Mereka) akan takut melaporkan kasusnya ke penegak hukum," beber Olin.

Komisaris Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Mariana Amarudin, menyebutkan UU Anti Pornografi justru mencabut hak perempuan di masyarakat yang sebagian besar patriarkal.

"Dalam kasus porno, perempuan lebih dirugikan dibanding laki-laki, karena tubuh perempuan lebih (difokuskan) dibandingkan laki-kaki."

"Perempuan juga sering dijadikan objek telanjang sehingga mudah bagi mereka untuk menjadi tersangka dalam kasus seperti ini," tuturnya.

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Dilansir Kompas.com, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.

Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Yusri, Selasa (29/12/2020).

Sedangkan motif Gisel merekam video syur bersama MYD adalah untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, video syur itu dibuat Gisel dan MYD di sebuah hotel di Medan pada 2017, silam.

Kala itu, Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Kronologi Tersebarnya Video Mirip Gisel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang penyebar video asusila mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.

Dua pelaku berinisial PP dan MM itu kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved