PPKM se-Jawa dan Bali Dimulai Hari Ini, Berikut Jenis Kegiatan yang Diberlakukan Pembatasan
Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi timbulkan penularan
Gubernur dan bupati/wali kota juga diminta mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan desa.
Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak ataupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian RI, dan TNI).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/cek-poin-pembatasan-sosial-berskala-besar-psbb-kota-bandung.jpg)